Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

Kasus Omicron Ditemui di Magelang, Wisata Candi Borobudur Perketat Aturan Kunjungan

Aturan kunjungan ke destinasi wisata Candi Borobudur akan diperketat seiiring dengan ditemukannya kasus varian Omicron di wilayah Magelang

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Nanda Sagita Ginting
Suasana kunjungan di Candi Borobudur Magelang dikala penerapan PPKM level 3, Jumat (18/02/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Aturan kunjungan ke destinasi wisata Candi Borobudur akan diperketat seiiring dengan ditemukannya kasus varian Omicron di wilayah Magelang beberapa waktu lalu.

General Manager Taman Wisata Candi Borobudur (TWC) Aryono Hendro Malyanto mengatakan, dengan adanya temuan Omicron maka pengunjung diwajibkan sudah divaksin.

"Karena dengan adanya Omicron ini, kami mengawasi semua (aturan kunjungan). Jadi,  yang semua yang belum divaksin tidak boleh masuk termasuk anak di bawah usia 12 tahun. Itu (vaksin), jadi syarat utama untuk pengendalian (Omicron). Semua harus mematuhi prokes yang kami tentukan," ujarnya kepada Tribunjogja.com, pada Jumat (18/02/2022).

Baca juga: Diagnosis Awal Gejala Kanker Pada Anak Dapat Tingkatkan Kesempatan Hidup

Ia menambahkan, jika sebelumnya ada diskresi bagi anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan didampingi orangtua.

Maka, sekarang aturannya sudah berubah, vaksinasi jadi syarat utama.

"Kalau untuk anak di bawah 12 tahun vaksinnya minimal dosis pertama karena kalau anak masih belum lengkap untuk dosisnya. Apalagi ,ini sudah mulai banyak wisatawan dari sekolah-sekolah, jadi kami minta lengkapi syarat vaksinnya," tuturnya.

Pihaknya pun, tidak segan untuk memutar balikkan pengunjung yang syarat vaksinasinya tidak dilengkapi.

"Ya, masih ada yang kami putar balikkan. Kemarin, ada 8 orang, rata-rata kurang dari 10 orang diputarbalikkan per harinya. Maka, kami imbau untuk benar-benar memahami aturan kunjungan sebelum datang," ujarnya. 

Baca juga: Setelah Rehat 2 Pekan, DNA Bima Perkasa Mulai Geber Latihan

Adapun pengetatan aturan kunjungan, lanjutnya, juga sebagai terjemahan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.

Di mana, yang menyatakan wilayah Magelang berada pada PPKM level 3.

"Kami menerjemahkan dari situ (Inmendagri). Kami, selalu berpedoman pada Inmendagri dan tentunya nanti di bawahnya diatur oleh aturan gubernur dan bupati," tutupnya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved