Aturan Main Baru

Aturan Main Baru Perjalanan Dalam PPKM Diperpanjang

Ada aturan main baru perjalanan darat, udara dan laut pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tayang:
Editor: ribut raharjo
dok.grafis tribunnews.com
Ilustrasi penerapan PPKM 

TRIBUNJOGJA.COM - Ada aturan main baru perjalanan darat, udara dan laut pada perpanjangan PPKM ini.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang untuk periode 15-21 Februari 2022.

Perpanjangan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut mengatur berbagai ketentuan, mulai dari pembelajaran, jam buka mal, kapasitas mal, hingga kapasitas transportasi umum.

Melonjaknya kasus Covid-19 dan juga kasus varian Omicron membuat pemerintah terus mengevaluasi ketentuan ini setiap pekan.

Berikut ketentuan kapasitas untuk transportasi umum di daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 dilansir Inmendagri 10/2022:

PPKM Level 3

Kuota atau kapasitas untuk transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental yaitu maksimal 70 persen.

Lalu untuk pesawat terbang 100 persen.

Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat wajib dilakukan.

PPKM Level 2

Transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.

Sementara itu untuk pesawat terbang kapasitasnya 100 persen.

Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat wajib dilakukan.

PPKM Level 1

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved