Aturan Main Baru
Aturan Main Baru Perjalanan Dalam PPKM Diperpanjang
Ada aturan main baru perjalanan darat, udara dan laut pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
TRIBUNJOGJA.COM - Ada aturan main baru perjalanan darat, udara dan laut pada perpanjangan PPKM ini.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang untuk periode 15-21 Februari 2022.
Perpanjangan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut mengatur berbagai ketentuan, mulai dari pembelajaran, jam buka mal, kapasitas mal, hingga kapasitas transportasi umum.
Melonjaknya kasus Covid-19 dan juga kasus varian Omicron membuat pemerintah terus mengevaluasi ketentuan ini setiap pekan.
Berikut ketentuan kapasitas untuk transportasi umum di daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 dilansir Inmendagri 10/2022:
PPKM Level 3
Kuota atau kapasitas untuk transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental yaitu maksimal 70 persen.
Lalu untuk pesawat terbang 100 persen.
Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat wajib dilakukan.
PPKM Level 2
Transportasi umum terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.
Sementara itu untuk pesawat terbang kapasitasnya 100 persen.
Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat wajib dilakukan.
PPKM Level 1
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-ppkm-level-1-4.jpg)