Kemenkes Menunggak ke RS Rp 25 Triliun dalam Klaim Biaya Pasien Covid-19
Kemenkes mengakui masih ada tunggakan kepada rumah sakit (RS) dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp25 triliun
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui masih ada tunggakan kepada rumah sakit (RS) dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp25 triliun.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (Kemenkes) RI, Siti Khalimah mengingatkan, rumah sakit perlu disiplin dan kerja sama.
Semisal apabila ada perbaikan dokumen klaim maka segera diselesaikan.
“Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera, tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit,” katanya, Senin (14/2/2022).
Ia menambahkan jika ada dokumen-dokumen untuk dilengkapi kembali mohon segera dilakukan sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses.
“Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS,” ucapnya.
Pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp62,68 triliun.
Siti menyebut ada klaim Rp2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp680 miliar klaim kedaluwarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.
Namun demikian ia mengingatkan agar RS segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.
Siti menuturkan, tunggakan biaya pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp25 triliun, tersebar di seluruh rumah sakit, baik pemerintah, daerah, hingga swasta.
"Ini ada di semua RS, baik pemerintah pusat, RSUD, maupun swasta," kata dia.
Ia menjelaskan, tunggakan terjadi pada pelayanan bulan Oktober hingga Desember 2021.
"Karena memang belum masa kedaluwarsa klaim. Masa kedaluwarsa klaim 2021 kan sampai akhir tahun. Masa kadaluwarsa klaim November adalah di akhir Januari, dan masa kedaluwarsa klaim Desember adalah akhir Februari," jelasnya.
Siti memaparkan, saat klaim masuk, maka pembayaran tidak langsung bisa dilakukan. Harus dilakukan proses verifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Tetap ditanggung
Siti Khalimah menegaskan, pemerintah tetap akan menanggung perawatan pasien Covid-19, bahkan bagi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.
"Karena kondisi pandemi jadi tanggung jawab ada di pemerintah," kata dia. Adapun kategori yang tidak dibayarkan oleh Kemenkes adalah penyakit-penyakit koinsidens, yaitu penyakit yang sama sekali tidak ada hubungan dengan Covid-19 dan membutuhkan tindakan.
Sementara untuk pasien dengan komorbid, maka perawatan di rumah sakit juga tetap dibayarkan Kemenkes. "Selama dia dirawat di ruang isolasi akan dibayarkan paket dengan Covid-nya. Nanti otomatis severity-nya akan meningkat sehingga biayanya akan meningkat," kata dia.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi), Bambang Wibowo mengatakan, RS terus berupaya menyelesaikan kasus dispute, agar tunggakan biaya pelayanan pasien Covid-19 di rumah sakit sebesar Rp25 triliun dapat dibayarkan Kemenkes.
Pihaknya mengakui, permasalahan dispute memang terjadi karena beberapa persoalan administrasi. Seperti hasil pemeriksaan seperti tidak ada hasil lab dan atau rontgen foto, serta kriteria rawat gejala ringan, usia di bawah 60 tahun, dan tidak ada komorbid.
Lebih lanjut dirinya berharap, dokumentasi dan adminitrasi yang diperlukan dapat segera bisa diperbaiki, agar proses pembayaran dapat segera berjalan. Alasannya, tahun 2020 tunggakan rumah sakit sebesar Rp1,1 triliun dan di tahun 2021 sebesar Rp680 miliar tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi persyaratan klaim. (Tribun Network)
Baca Tribun Jogja edisi Selasa 15 Februari 2022 halaman 02