Mau Liburan ke Gunungkidul, Seorang Wisatawan Kedapatan Bawa Obat Terlarang
Aparat Polsek Tanjungsari menangkap basah seorang wisatawan yang membawa obat terlarang pada Minggu (13/02/2022) kemarin.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Aparat Polsek Tanjungsari menangkap basah seorang wisatawan yang membawa obat terlarang pada Minggu (13/02/2022) kemarin.
Barang tersebut didapatkan saat aparat melakukan razia di TPR Utama Baron dan TPR JJLS.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Anggoro menyampaikan razia dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
"Ada info rombongan pemotor yang memenuhi jalan dan bertindak arogan," kata Wawan memberikan keterangannya pada Senin (14/02/2022).
Aparat pun langsung bergerak melakukan pemeriksaan di dua pos retribusi pantai tersebut.
Adapun prosesnya turut dibantu oleh 10 personel Satlantas Polres Gunungkidul.
Menurut Wawan, sejumlah rombongan pemotor dihentikan dan barang bawaannya digeledah.
Saat itulah aparat mendapati salah satu anggota dari rombongan tersebut membawa obat terlarang.
"Obat yang dibawa merupakan jenis Alprazolam 0,5 miligram (mg)," ungkapnya.
Baca juga: Berita Kecelakaan: Gagal Menyalip, Satria Meninggal Tertabrak Mikrobus di Jalan Wonosari-Yogya
Baca juga: Kesaksian Korban Ritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Datang 2 Ombak Besar
Tak hanya itu, dalam pemeriksaan tersebut ada rombongan wisatawan yang kedapatan membawa minuman keras (miras).
Miras yang disita antara lain 3 botol Arak Bali, 2 botol Gedang Klutuk, serta anggur merah dan bir masing-masing 1 botol.
Aparat selanjutnya meminta rombongan tersebut untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengganggu ketertiban. Adapun mereka diketahui hendak berwisata menuju pantai.
"Rombongan kami persilakan melanjutkan perjalanan, namun diminta tidak ugal-ugalan," kata Wawan.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto menyampaikan wisatawan yang membawa obat terlarang sudah diamankan. Yang bersangkutan diserahkan ke Unit Narkoba Polres Gunungkidul.
Petugas juga melakukan tilang terhadap 11 unit sepeda motor karena kondisi kendaraan tidak standar dan tanpa surat lengkap. Meski demikian, dipastikan tidak ditemukan barang berbahaya lain seperti senjata tajam.
"Patroli akan terus dilakukan untuk mengantisipasi aksi kenakalan remaja di kawasan wisata," kata Suryanto.(Tribunjogja)
