Berita Kulon Progo Hari Ini
Lima Kalurahan di Kulon Progo Terima Peta Penetapan Batas Wilayah
Diharapkan penetapan dan penegasan ini mampu menciptakan tertib administrasi pemerintahan.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo menetapkan batas desa pada lima kalurahan di wilayah setempat.
Diharapkan pada 2022 ini, bisa menjangkau hingga 87 kalurahan yang tersebar di 12 kapanewon.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD, Dalduk dan KB) Kabupaten Kulon Progo , Ariadi mengatakan ada 12 kalurahan yang telah dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah.
Terdiri dari tujuh kalurahan di 2020 di antaranya Palihan, Glagah, Jangkaran, Sindutan, Karangwuluh, Janten dan Kebonrejo.
Baca juga: Kulon Progo Memperoleh 6 KK Kuota Transmigrasi di Tahun 2022
Kemudian lima kalurahan ditetapkan pada 2021 yaitu Temon Kulon, Temon Wetan, Kaligintung, Kulur dan Kedundang.
"Penetapan batas desa akan terus dilakukan hingga menjangkau 87 kalurahan di Kulon Progo. Pada 2022 ini, kita akan menetapkan untuk lima kalurahan di Kapanewon Temon dan Wates," kata Ariadi dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Hal ini mengacu pada peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 45 tahun 2015 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.
Bupati Kulon Progo , Sutedjo menyampaikan penetapan dan penegasan batas wilayah kalurahan/kelurahan menjadi prioritas kegiatan yang perlu dilakukan.
Baca juga: Pemkab Kulon Progo Prioritaskan 4 Program di RPD 2023-2026
Dikhawatirkan batas wilayah yang tidak jelas bisa menghambat proses pembangunan di tingkat kalurahan/kelurahan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Diharapkan penetapan dan penegasan ini mampu menciptakan tertib administrasi pemerintahan.
Kemudian memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah kalurahan/kelurahan.
Serta memenuhi aspek teknis dan yuridis dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan.
"Karena administrasi tanah kalau tidak segera diselesaikan bisa menjadi bom waktu," kata Sutedjo. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Lima-Kalurahan-di-Kulon-Progo-Terima-Peta-Penetapan-Batas-Wilayah.jpg)