Berita Kulon Progo Hari Ini

Ciptakan Kabupaten Kerukunan, FKUB Kulon Progo Inisiasi Raperda Kerukunan Beragama

Kemajuan pembangunan di Kabupaten Kulon Progo berpotensi menimbulkan konflik antar pemeluk agama. Pasalnya bakal terjadi migrasi antar

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Sri Cahyani Putri
FGD Raperda Kerukunan Antar Pemeluk Agama dan Kepercayaan di Kabupaten Kulon Progo di Wisma Kusuma Hotel, Jumat (11/2/2022). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kemajuan pembangunan di Kabupaten Kulon Progo berpotensi menimbulkan konflik antar pemeluk agama.

Pasalnya bakal terjadi migrasi antar penduduk yang meningkatkan pluralitas.

Sehingga rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kerukunan umat beragama dan kepercayaan sangat diperlukan.

Diharapkan pada 2022 ini Kulon Progo tercipta sebagai kabupaten kerukunan. 

Baca juga: SMA 1 Muntilan Kenalkan Kampus Lewat Magelang Education Fair 

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kulon Progo, Agung Mabruri Asrori mengatakan kehadiran raperda dirasa penting seiring kemajuan pembangunan di wilayah setempat. Berbagai kemajuan itu yang kemudian berpotensi terjadinya konflik antar pemeluk agama. 

"Padahal rencana raperda ini merupakan salah satu upaya preventif dalam menjaga Kabupaten Kulon Progo yang ke depannya semakin maju dan modern," ucapnya saat FGD Raperda Kerukunan Antar Pemeluk Agama dan Kepercayaan di Kabupaten Kulon Progo, Jumat (11/2/2022). 

Agung menilai tingkat toleransi antar umat beragama di Kulon Progo relatif bagus. Setiap ada persoalan intoleransi di wilayahnya selalu diselesaikan dengan tidak memuat permasalahan ke media sosial (medsos) kemudian viral. 

Sehingga rencana raperda ini nantinya akan mengatur bagaimana penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat dan pemanfaatan media sosial (medsos) agar tidak ikut menyebarkan konflik. 

Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati mengatakan hadirnya raperda nantinya memberikan perlindungan bagi pemeluk agama dan kepercayaan dalam beragama dan meyakini kepercayaannya serta menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya. 

Baca juga: Update Covid-19 DI Yogyakarta 11 Februari 2022 : Tambah 610 Kasus, 2 Pasien Meninggal

Di Kulon Progo, data pemeluk agama islam berjumlah 419.266 orang, Katholik 17.611 orang, Protestan 5.751 orang, Budha 628 orang dan Hindu 28 orang. 

Sehingga peran aktif pemerintah dan masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan hak-hak bagi semua umat beragama pada berbagai aspek. Meliputi aspek pendidikan, pelayanan publik, sosial kemasyarakatan hingga ketentuan pendirian tempat beribadah.

"Jadi yang diatur beragamanya bukan agamanya dan bukan prosesi peribadatan masing-masing," ucapnya. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved