Berita Gunungkidul Hari Ini
PPKM Level 3, Kapasitas Pusat Perbelanjaan Hingga Kuliner di Gunungkidul Dibatasi 60 Persen
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul resmi menerapkan PPKM Level 3 sesuai instruksi pemerintah pusat. Aturan penerapannya tertuang
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul resmi menerapkan PPKM Level 3 sesuai instruksi pemerintah pusat.
Aturan penerapannya tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Gunungkidul Nomor 443/0777.
Lewat Inbup tersebut, Bupati Gunungkidul Sunaryanta meminta ada pembatasan kapasitas di sejumlah titik kegiatan masyarakat, mulai dari pusat perbelanjaan hingga sentra kuliner.
Baca juga: Sebanyak 1.000 Warga Pasar Argosari Gunungkidul Mendapat Suntikan Booster Vaksin Covid-19
"Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 60 persen, dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB," katanya lewat Inbup tersebut, Kamis (10/02/2022).
Aturan ini berlaku bagi pasar tradisional, supermarket, swalayan, toko berjejaring, hingga usaha skala kecil. Begitu juga dengan usaha kuliner seperti warung makanan, lapak jajanan, pedagang kaki lima, hingga restoran dan kafe di lokasi terbuka.
Meski ada pembatasan, jumlah yang dibatasi berbeda dengan aturan PPKM Level 3 yang pernah diterapkan sebelumnya. Adapun saat itu, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal separuhnya alias 50 persen.
Sedangkan untuk restoran dan kafe di area tertutup dan beroperasi mulai sore atau malam hari, pembatasan dilakukan lebih ketat.
Antara lain kapasitas hanya diperkenankan maksimal 25 persen dan boleh dibuka sampai pukul 21.00 WIB.
"Satu meja maksimal 2 orang, dengan waktu makan maksimal 60 menit," kata Sunaryanta.
Pembatasan 25 persen kunjungan juga diberlakukan pada area publik hingga kegiatan hajatan masyarakat.
Kegiatan seperti resepsi nikah hingga takziah diwajibkan mengantongi rekomendasi dari perangkat pemerintah setempat.
Sunaryanta meminta agar masyarakat lebih memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes). Termasuk kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta sudah divaksin dengan bukti sertifikat.
"Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," ujarnya.
Baca juga: Pemberian Surat Rekomendasi Kegiatan di Kulon Progo Bakal Diperketat
Sementara di sektor pariwisata, kebijakan PPKM Level 3 sudah diterapkan di seluruh destinasi. Acuan penerapannya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Mohamad Arif Aldian menyampaikan tiap destinasi dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 25 persen. Prokes pun diminta lebih diperkuat di seluruh destinasi wisata.
"Kami berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk pemantauannya (prokes)," kata Arif belum lama ini. (alx)