Berita Kulon Progo Hari Ini
Pemberian Surat Rekomendasi Kegiatan di Kulon Progo Bakal Diperketat
Pemberian surat rekomendasi penyelenggaraan kegiatan yang dikeluarkan oleh satuan tugas (satgas) Covid-19 Kabupaten Kulon Progo bakal diperketat.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemberian surat rekomendasi penyelenggaraan kegiatan yang dikeluarkan oleh satuan tugas (satgas) Covid-19 Kabupaten Kulon Progo bakal diperketat.
Lonjakan kasus yang terjadi beberapa hari terakhir disinyalir menjadi penyebabnya.
Sehingga diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah aglomerasi.
Baca juga: Pelatih PSS Sleman Positif Covid-19, Absen Dampingi Tim Melawan Persib Bandung
Ketua Satgas Covid-19 Kulon Progo, Fajar Gegana mengatakan acara yang bersifat mendesak masih diperbolehkan digelar.
Contohnya resepsi pernikahan. Sebab persiapannya sudah direncanakan sejak lama.
Meski diperbolehkan, Fajar menekankan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Kalau pernikahan, persiapannya sudah berbulan-bulan. Untuk merubah tanggal resepsi juga susah," kata Fajar, Kamis (10/2/2022).
Nantinya pengetatan prokes akan dituangkan di dalam surat rekomendasi.
Mulai dari pembatasan jumlah undangan, tamu tidak boleh makan di tempat dan lain-lain.
Selain itu, acara yang bersifat produktif yang berkaitan dengan perekonomian, pengembangan pariwisata juga diperbolehkan.
Baca juga: Wahyu Sukarta Pulih Lebih Cepat dari Cedera, Siap Kembali Tampil untuk PSS Sleman
Namun sebaliknya, satgas Covid-19 tidak akan memberikan surat rekomendasi untuk penyelenggaraan acara yang bersifat untuk bersenang-senang.
"Kalau kegiatan semisal senam massal dan bazar kita tolak dulu, tidak akan diberikan surat rekomendasi," tegasnya. (scp)