Berita kriminal

Mbah Kakung Berumur 80 Tahun Asal Sleman Cabuli Bocah Tujuh Tahun, Sebulan Tiga Kali

berita kriminal Sleman hari ini soal kasus pencabulan seorang kakek kepada bocah berusia tujuh tahun

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/ Ahmad Syarifudin
YR, pelaku yang diduga mencabuli bocah 7 tahun dihadirkan saat press release di Mapolres Sleman, Selasa (8/2/2022) 

Tribunjogja.com SLEMAN - Berita kriminal Sleman hari ini soal kasus pencabulan seorang kakek kepada bocah berusia tujuh tahun. Mbah Kakung pun kini meringkuk di penjara di usia senjanya.

Bagaimana kronologi kejadian itu? Berikut adalah keterangan dari Polres Sleman saat ungkap kasus pencabulan.

Seorang kakek di Sleman, YR berusia 80 tahun, tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun.

YR, pelaku yang diduga mencabuli bocah 7 tahun dihadirkan saat press release di Mapolres Sleman, Selasa (8/2/2022)
YR, pelaku yang diduga mencabuli bocah 7 tahun dihadirkan saat press release di Mapolres Sleman, Selasa (8/2/2022) (TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin)

Aksi pelaku itu dilakukan kepada anak tetangganya.

Dia dilakukan sebanyak 3 kali sepanjang  Januari 2022.

Kejadiannya, siang hari di kamar rumah pelaku saat jam kerja .

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana menceritakan, kejadian pencabulan itu bermula ketika pelaku YR mengajak korban yang tetangganya ke rumah pelaku.

Korban saat itu sempat menolak, tetapi, pelaku memaksa dengan menggendong korban.

Kemudian masuk ke kamar didalam rumah pelaku.

Di dalam kamar, pelaku menyuruh korban diam supaya aksinya tidak ketahuan.

Selanjutnya, pelaku membuka celana korban kemudian terjadilah aksi itu.

"Mohon maaf, tersangka juga memasukkan alat kelamin," kata AKP Rony, didampingi KBO Reskrim Ipda M. Safiudin, Kanit Ranmor Iptu Lilik Mulyadi, dan Kasihumas Iptu Edy Widaryanta, saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (8/2/2022).

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku lalu menggendong korban menuju kamar mandi.

Korban dimandikan menggunakan abu.

Setelahnya dipakaikan kembali baju dan korban diantar pulang ke rumah.

Pelaku saat itu juga memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban.

Kejadian serupa di kamar pelaku tersebut telah dilakukan kepada korban sebanyak 3 kali.

"Modusnya, pelaku mengajak korban ke rumah dengan iming-iming uang, antara Rp 10- 20 ribu. Motifnya untuk memuaskan nafsu," kata Rony.

Menurutnya, pelaku sudah memiliki istri dan empat orang anak.

Tapi sang istri sudah meninggal.

Saat kejadian pencabulan, sebenarnya didalam rumah pelaku ada orang tetapi relatif sepi sehingga pelaku bisa berulang kali melakukan aksi bejatnya dengan menyuruh korban diam.

Aksi pencabulan pelaku kepada korban terungkap ketika korban akhirnya bercerita kepada orangtuanya.

Korban secara psikis mental juga terdampak.

Petugas Kepolisian kemudian menangkap pelaku di wilayah Prambanan dan saat ini ditahan di rutan Polres Sleman.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam perkara tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti kejahatan.

"Barang bukti yang kami amankan, satu potong celana dalam milik korban," tuturnya. ( Tribunjogja.com | Rif )

 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved