Berita kriminal

Mbah Kakung Berumur 80 Tahun Asal Sleman Cabuli Bocah Tujuh Tahun, Sebulan Tiga Kali

berita kriminal Sleman hari ini soal kasus pencabulan seorang kakek kepada bocah berusia tujuh tahun

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA/ Ahmad Syarifudin
YR, pelaku yang diduga mencabuli bocah 7 tahun dihadirkan saat press release di Mapolres Sleman, Selasa (8/2/2022) 

Pelaku saat itu juga memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban.

Kejadian serupa di kamar pelaku tersebut telah dilakukan kepada korban sebanyak 3 kali.

"Modusnya, pelaku mengajak korban ke rumah dengan iming-iming uang, antara Rp 10- 20 ribu. Motifnya untuk memuaskan nafsu," kata Rony.

Menurutnya, pelaku sudah memiliki istri dan empat orang anak.

Tapi sang istri sudah meninggal.

Saat kejadian pencabulan, sebenarnya didalam rumah pelaku ada orang tetapi relatif sepi sehingga pelaku bisa berulang kali melakukan aksi bejatnya dengan menyuruh korban diam.

Aksi pencabulan pelaku kepada korban terungkap ketika korban akhirnya bercerita kepada orangtuanya.

Korban secara psikis mental juga terdampak.

Petugas Kepolisian kemudian menangkap pelaku di wilayah Prambanan dan saat ini ditahan di rutan Polres Sleman.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam perkara tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti kejahatan.

"Barang bukti yang kami amankan, satu potong celana dalam milik korban," tuturnya. ( Tribunjogja.com | Rif )

 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved