Berita Kriminal Hari Ini
Polres Magelang Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Bermodus Makelar Joglo
Pelaku nekat gadaikan mobil pinjaman sebesar Rp20 juta, dengan dalih sedang butuh uang untuk mengambil motor yang sedang digadai.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polres Magelang berhasil mengamankan seorang tersangka penggelapan mobil berinisial GL (37) warga Desa Mangunan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang yang bermodus sebagai seorang makelar Joglo.
Kasatreskrim Polres Magelang , AKP M Alfan Armin mengatakan, adapun kronologi kejadian bermula pada Kamis, 21 November 2021 di Desa Ngadirejo Kecamatan Salaman.
Saat itu, korban Agus Nurmanto(40) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Magelang meminta tersangka GL dibuatkan bangunan Joglo.
Di mana, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai makelar Joglo.
Baca juga: Berita Kriminal: Seperti Ini Cara Sindikat Penggelapan Mobil Rental Beraksi
"Tersangka bertemu korban karena diminta untuk dibuatkan bangunan Joglo. Dan, korban membayar uang DP sebesar Rp8 juta kepada tersangka. Kemudian, saat itu tersangka menyampaikan kalau tidak punya transportasi untuk pesan Joglo ke daerah Blora," ucapnya pada Selasa (08/02/2022).
Ia melanjutkan, karena ingin Joglo cepat selesai, korban pun meminjamkan mobilnya yakni Toyota Avanza berwarna putih kepada tersangka untuk operasional pembuatan Joglo.
Pada 3 hari setelahnya, tersangka nekat menggadaikan mobil yang dipinjamkan korban sebesar Rp20 juta.
Dengan dalih, sedang butuh uang untuk mengambil motor yang sedang digadai.
"Menurut pengakuan tersangka uang tersebut dipakai untuk menebus motor dan sisanya untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Karena tidak bisa mengembalikan mobil korban, tersangka GL kabur ke rumah teman lamanya di daerah Bantul, Yogyakarta untuk menghindari korban.
Baca juga: Polsek Mantrijeron Bekuk Pelaku Penggelapan Uang Rp95 Juta
Tersangka pun memutuskan kontak dengan korban.
Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Salaman.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satrekrim Polres Magelang dan Unitrekrim Polsek Salaman.
Keberadaan tersangka diketahui masih di wilayah Bantul.
Tepat, pada Rabu 26 Januari 2022 , petugas pun langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti mobil dari tangan penggadai.
"Dari tindakannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya. ( Tribunjogja.com )