Berita Kriminal: Seperti Ini Cara Sindikat Penggelapan Mobil Rental Beraksi

Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Tegalsari Surabaya meringkus dua pelaku sindikat penggelapan mobil rental di Surabaya

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
IST
Dua tersangka penggelapan mobil rental ditahan di Mapolsek Tegalsari Surabaya 

Tribunjogja.com Surabaya -- Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Tegalsari Surabaya meringkus dua pelaku sindikat penggelapan mobil rental di Surabaya .

Dua pelaku yang diamankan itu adalah Harun (21) warga Jambangan, Surabaya dan Ivan (35) asal Menganti, Gresik .

Tak tanggung-tanggung, para pelaku kabur setelah menggelapkan 6 mobil rental yang disewa.

Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho mengatakan, tersangka yang melakukan penggelapan ialah Harun.

Pelaku menggunakan modus menyewa mobil rental dalam rentang waktu mingguan untuk keperluan operasional pekerjaan.

"Alasannya digunakan untuk operasional pekerjaan. Pada saat jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan malah digadai tanpa seizin pemiliknya," katanya Kapolsek dikutip Tribunjogja.com dari Surya, Kamis (20/1/2022).

Dwi menyebut, setelah berhasil di rental pertama, modus yang digunakan tersangka itu kemudian dilakukan ke rental mobil lainnya.

Mobil hasil penipuan itu kemudian diserahkan Harun kepada Ivan sebagai penadah yang berada di Sumenep, Madura.

Sementara tersangka Harun mengaku, ia menggadakan mobil hasil penggelapannya itu paling rendah sebesar Rp 15 juta.

"Rata-rata Rp 15 juta Pak. Untuk mencukupi kebutuhan hidup," dalihnya.

Selain itu, Harun, juga mengaku sebagian hasil kejahatannya itu disebut kerap digunakan keluar-masuk tempat hiburan malam.

Sedangkan, penadah Ivan mengaku keenam mobil yang ia terima dari Harun tak di lempar lagi, melainkan digunakan secara pribadi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1 unit Daihatsu Sigra abu-abu L 1788 ZH

1 unit Daihatsu Xenia silver W 1327 QK

1 unit Toyota Avanza biru L 1965 CU

1 unit Suzuki APV silver W 1952 YH

1 unit Daihatsu Xenia silver L 1097 MQ dan

1 unit Toyota Avanza hitam L 1593 DB.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 480, terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan dengan

ancaman 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved