Berita Kriminal Hari Ini

BEJAT, Seorang Kakek di Sleman Tega Setubuhi Bocah 7 Tahun Sebanyak Tiga Kali

Seorang Kakek di Sleman, YR berusia 80 tahun, tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
YR, pelaku yang diduga mencabuli bocah 7 tahun dihadirkan saat press release di Mapolres Sleman, Selasa (8/2/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang Kakek di Sleman, YR berusia 80 tahun, tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun.

Aksi bejat pelaku kepada anak tetangganya itu, sudah dilakukan sebanyak 3 kali sepanjang bulan Januari 2022.

Kejadiannya, siang hari di kamar rumah pelaku saat jam kerja. 

Baca juga: Bupati Bantul Wacanakan Pelarangan Kendaraan Besar untuk Melintasi Jalur Dlingo - Imogiri

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana menceritakan, kejadian pencabulan itu bermula ketika pelaku YR mengajak korban, yang merupakan tetangganya, pergi ke rumah pelaku.

korban saat itu sempat menolak. Tetapi, pelaku memaksa dengan menggendong korban.

Kemudian masuk ke kamar didalam rumah pelaku. 

Di dalam kamar tersebut, pelaku menyuruh korban diam supaya aksi bejatnya tidak ketahuan.

"Mohon maaf, tersangka juga memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban," kata AKP Rony, didampingi KBO Reskrim Ipda M. Safiudin, Kanit Ranmor Iptu Lilik Mulyadi, dan Kasihumas Iptu Edy Widaryanta, saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (8/2/2022). 

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lalu menggendong korban menuju kamar mandi.

Lalu, korban dimandikan menggunakan abu. Setelahnya, dipakaikan kembali baju dan korban diantar pulang ke rumah. Pelaku saat itu juga memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban

Kejadian serupa di kamar pelaku tersebut telah dilakukan kepada korban sebanyak 3 kali. 

"Modusnya, pelaku mengajak korban ke rumah dengan iming-iming uang, antara Rp 10- 20 ribu. Motifnya untuk memuaskan nafsu," kata Rony.

Menurutnya, pelaku sudah memiliki istri dan empat orang anak. Tapi sang istri sudah meninggal.

Saat kejadian pencabulan, sebenarnya di dalam rumah pelaku ada orang tetapi kondisinya relatif sepi sehingga pelaku bisa berulang kali melakukan aksi bejatnya dengan menyuruh korban diam. 

Baca juga: Kronologi Pembongkaran Jaringan Pengedar Ganja Terbesar Selama 10 Tahun Terakhir oleh Polda DIY

Ditangkap 

Rony mengungkapkan, aksi pencabulan pelaku kepada korban terungkap ketika korban akhirnya bercerita kepada orangtuanya.

Akibat aksi bejat itu, selaput dara korban menurutnya rusak. Selain itu, korban secara psikis juga terdampak.

Petugas Kepolisian kemudian menangkap pelaku di wilayah Prambanan, dan saat ini ditahan di rutan Polres Sleman

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam perkara tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti kejahatan. 

"Barang bukti yang kami amankan, satu potong celana dalam milik korban," tuturnya. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved