Sekarang Bisa Online! Simak CARA, Syarat Hingga Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Tahun 2022

Tahun 2022, cara memperpanjang SIM A dan SIM C bisa dilakukan secara online. Berikut ini cara, biaya, syarat, memperpanjang SIM A dan SIM C tahun 2022

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Dok. Tribunnews
Ilustrasi 

Tribunjogja.com-  Tahun 2022, cara memperpanjang SIM A dan SIM C bisa dilakukan secara online. Artinya masyarakat lebih dimudahkan untuk memperpanjang SIM milik mereka yang sudah habis masa berlaku.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

 Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Berikut ini cara, biaya, syarat, memperpanjang SIM A dan SIM C tahun 2022.

Masa berlaku SIM

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

SIM tidak berlaku jika:

-Habis masa berlakunya

-Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi

-Diperoleh dengan cara tidak sah

Data yang terdapat dalam SIM diubah, dan/atau SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan
 

Perlu dicatat, penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.

Syarat perpanjangan SIM

Mengutip Kompas.com, Rabu (2/2/2022), syarat untuk melakukan perpanjangan SIM cukup sederhana, yakni:

-Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved