Satu Pasien Probable Covid-19 dari Klaster Pernikahan di Kulon Progo Dinyatakan Meninggal Dunia

Pasien berjenis kelamin laki-laki berusia 84 tahun ini berstatus probable Covid-19 dan dinyatakan meninggal dunia

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
news.un.org
ilustrasi Virus Corona (Covid-19) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satu pasien Covid-19 dari klaster pernikahan di Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo dinyatakan meninggal dunia, Minggu (6/2/2022) kemarin. 

"Dari total 29 kasus dari klaster pernikahan ini, kemarin ada satu orang yang meninggal dunia di rumah," kata Baning Rahayujati, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo saat konferensi pers dengan awak media, Senin (7/2/2022). 

Ia menjelaskan pasien berjenis kelamin laki-laki berusia 84 tahun ini berstatus probable Covid-19.

Sebab pihak keluarga tidak mengizinkan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan swab. 

Pasien ini juga memiliki riwayat komorbid seperti diabetes melitus dan penyakit penyerta lainnya.

Sehingga menyebabkan kondisinya lebih buruk. 

Proses pemulasaran terhadap warga Karangsari, Pengasih ini kemudian dilakukan dengan tata laksana Covid-19 dengan bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulon Progo. 

Kepala Pelaksana BPBD Kulon Progo, Joko Satyo Agus Nahrowi, mengatakan pemulasaran dengan protokol Covid-19 di Kulon Progo ini pertama dilakukan oleh BPBD sejak awal Januari 2022.

"Sejak awal tahun, kami baru melayani pemulasaran pasien covid-19 sekali pada Minggu (6/2/2022) kemarin. Dia warga Ringinardi, Karangsari, Pengasih," ucapnya. (*). 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved