PPKM di DIY Bakal Naik ke Level 3, Pemda DIY Tunggu Instruksi dari Pemerintah Pusat
Hingga saat ini Pemda DIY masih menunggu arahan lebih lanjut terkait penerapan PPKM level 3 di wilayahnya.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu provinsi yang bakal mengalami peningkatan level bersama dengan Jabodetabek, Bali, dan Bandung raya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan hingga saat ini Pemda DIY masih menunggu arahan lebih lanjut terkait penerapan PPKM level 3 di wilayahnya.
Pihaknya pun siap menerapkan segala keputusan dari pemerintah pusat.
"Belum ada instruksinya. Tapi intinya kalau memang diputuskan oleh kementerian kita di level 3 ya kita harus ngikuti ketentuan-ketentuan di level 3," terang Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (7/1/2022).
Menurut Aji, tak menutup kemungkinan bahwa aturan PPKM level 3 bakal mengalami modifikasi.
Pasalnya, kondisi penularan kali ini cukup berbeda di mana disebabkan oleh varian Omicron yang memiliki tingkat penularan tinggi.
Sedangkan PPKM Level 3 yang dulu, diberlakukan untuk menangani peningkatan kasus akibat varian Delta.
"Kalau dalam ketentuan level 3 nanti kita pelajari apa saja. Apakah sama kayak biasanya atau ada ketentuan lain karena dulu Delta sekarang Omicon makanya nanti kita lihat, pelajari betul, " jelasnya.
"Level 3 versi Omicorn sama nggak kayak Delta. Kalau sama ya berarti seperti sebelumnya tapi kalau beda nanti kita sesuaikan," tambahnya.
Aji menjelaskan, pada penerapan PPKM Level 3 terdahulu, pembukaan tempat wisata masih sebatas uji coba. Sehingga hanya sebagian tempat wisata yang diizinkan buka.
Namun untuk saat ini seluruh tempat wisata sudah menerima kunjungan wisatawan.
Kemungkinan, pemerintah tetap akan membuka destinasi namun jumlah pengunjung maksimal akan direvisi.
"Kalau seperti level 3 dulu pembatasan bukan penutupan. Pembatasan 50 persen, harus protokol ketat," jelasnya.
Aji melanjutkan, bila kebijakan PPKM Level 3 masih sama, maka Pemda meminta kabupaten/kota melakukan pembatasan mobilitas masyarakat. Pemda juga memperketat titik-titik perbatasan di DIY.
Pemanfaatan Peduli Lindungi pun harus dimaksimalkan bagi wisatawan dan warga yang keluar masuk DIY.
Isolasi terpusat (isoter) juga disiapkan di kabupaten/kota. Sebanyak 27 Rumah Sakit (RS) rujukan Covid-19 pun diminta kembali menyiapkan tempat tidur yang dibutuhkan bilamana terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.
"Tadi siang kita rapat intinya kita perketat protokol kesehatan, PeduliLindungi dilaksanakan, lalu kita persiapkan isoter. Tempat tidur di RS yang kembali dipakai reguler ya kita siapkan untuk Covid lagi," katanya.
Sejalan dengan Aji, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengaku masih menunggu arahan langsung dari pusat terkait kebijakan PPKM level 3.
Pemkot pun berkomitmen untuk menerapkan kebijakan PPKM Level 3 seperti keputusan pemerintah pusat.
Haryadi menambahkan, untuk mengantisipasi penyebaran lebih luas, PTM di Kota Yogyakarta diberlakukan terbatas 50 persen.
Jika ditemui penularan maka akan segera dilakukan penutupan dan pembelajaran beralih ke daring.
"Kalau ada yang positif langsung ditutup sekolahnya beberapa hari," imbuhnya. (*)