Kabar Artis

UPDATE Kasus Pelecehan Seksual Kris Wu, Diduga Akan Dijatuhi Hukuman 17 Tahun Penjara

Kris Wu tak hanya mendapat hukuman hidup di balik jeruji besi selama 17 tahun, ia juga harus membayar kompensasi sebear 6 miliar yuan atau setara Rp13

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
instagram/kriswu
Kris Wu eks EXO 

TRIBUNJOGJA.COM - Kabar terbaru dari mantan anggota boyband EXO, Kris Wu (Wu Yi Fan). Saat ini, dia masih ditangkap selama 180 hari mulai dari 31 Juli 2021.

Mengikuti kasus Kris Wu, baru-baru ini seorang blogger membagikan informasi tentang hukuman mengejutkan yang harus diterima Kris Wu.

Dari laporan sang blogger, Kris Wu atau Wu Yi Fan bakal dijatuhi hukman 17 tahun penjara.

Mengingat bahwa hukum Tiongkok, jika seseorang ditangkap selama lebih dari 5 bulan, ia dapat dijatuhi hukuman penjara tidak kurang dari 10 tahun.

Diketahui, Kris Wu terlibat dalam kasus pelecehan seksual pada puluhan perempuan termasuk anak di bawah umur.

Pengacara Kris Wu (Wu Yi Fan) memperkirakan bahwa dia mungkin akan dijatuhi hukuman lebih dari 10 tahun penjara berdasarkan jumlah waktu dia ditangkap sementara sambil menunggu hukuman terakhir.

Dilansir Tribunjogja.com dari Kbizoom, informasi terbaru jika Kris Wu benar-benar terbukti bersalah atas semua kecurigaan, termasuk pemerkosaan anak di bawah umur, perdagangan seks, pemberian narkoba, ia harus hidup di balik jeruji besi selama 17 tahun.

Kris Wu eks EXO
Kris Wu eks EXO (instagram/kriswu)

Kris Wu tak hanya mendapat hukuman hidup di balik jeruji besi selama 17 tahun, ia juga harus membayar kompensasi sebear 6 miliar yuan atau setara Rp13,5 triliun. Ini adalah angka yang besar yang mengejutkan publik.

Saat ini, pihak berwenang belum mengklarifikasi informasi yang disebarkan blogger ini.

Sekitar waktu Kris Wu ditangkap atas dugaan pemerkosaan, di jejaring sosial, daftar 8 kejahatan yang dilakukan oleh penyanyi pria itu bocor di SNS, termasuk pemerkosaan anak di bawah umur, pemerkosaan berkelompok, perdagangan seks, penggunaan narkoba, dll.

Namun yang pasti belum ada yang mengkonfirmasi daftar ini.

Menurut keterangan dari seorang pengacara bernama Sina kasus yang melibatkan mantan anggota EXO tersebut, memang masih membutuhkan waktu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Jika hasilnya masih belum terlihat, maka penyanyi berusia 32 tahun itu akan menerima hukumannya pada Maret dan sampai hari itu, Kris Wu tidak akan muncul di depan umum.

Hingga saat ini Kris Wu masih ditahan di ruang tersendiri karena polisi menganggapnya sebagai figur publik dan dampak negatif dari kasusnya itu. Ia juga masih dipantau secara ketat tanpa hak khusus.

 

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved