Berita Bisnis Terkini

Dampak Satu Harga, Jatah Minyak Goreng untuk Pedagang Pasar di Kota Yogya Dibatasi

Distributor membatasi pembelian maksimal hanya 2 karton saja. Karenanya, pedagang maupun toko modern juga membatasi pembelian untuk masyarakat. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
via setkab.go.id
Ilustrasi minyak goreng 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menyebut stok minyak goreng pedagang pasar di Kota Yogyakarta terbatas.

Hal itu karena ada pembatasan pembelian dari distributor. 

Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta , Sri Riswanti mengatakan penerapan satu harga minyak goreng berpengaruh pada produksi dan distribusi minyak goreng .

Hal itulah yang membuat peredaran minyak goreng di Kota Yogyakarta terbatas. 

Baca juga: Distribusi Minyak Goreng Curah di Kota Yogyakarta Mulai Lancar

"Minyak goreng kemasan kan mendapat subsidi Rp7,1 Triliun dari pusat, sejauh mana bisa mengkover. Jadi otomatis mempengaruhi produksi. Produsen nggak bisa dong memproduksi sebanyak-banyaknya. Kalau subsidinya nggak cukup, kan rugi," katanya, Jumat (04/02/2022).

"Distribusi juga akan terpengaruh. Kalau dulu retail kan menentukan marginnya sendiri, menentukan sendiri besaran keuntungan. Kalau sekarang kan tidak bisa, harganya sudah sama,"sambungnya.

Ia menerangkan saat ini pedagang pasar tidak bisa menyetok minyak goreng seperti biasanya.

Sebab dari distributor membatasi maksimal hanya 2 karton yang berisi 12 liter saja. 

Dengan adanya pembatasan tersebut, baik pedagang maupun toko modern juga membatasi pembelian untuk masyarakat. 

Baca juga: Berita DIY : Dilema Pedagang Minyak Goreng : Harga Tinggi, Stok Langka, Syarat Distributor Rumit

"Kami cek ke toko retail lokal, di gudang stoknya masih ada, tetapi tidak dipajang. Ada yang membatasi jam pembelian minyaknya. Jadi toko retail juga mengatur display, tidak semua dipajang. Supaya setiap hari ada yang dipajang,"terangnya. 

Terkait kebijakan subsidi maupun operasi pasar, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta tidak bisa melakukan hal tersebut.

Sebab kebijakan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi maupun pusat.

"Sebenarnya kan harga minyak goreng sudah naik sejak April 2021. Tetapi kan naiknya cuma Rp1.000. Karena barangnya juga tersedia, masyarakat jadi tidak menyadari. Namun kemudian harga minyak goreng ini naik terus, hingga seperti ini. Ya ini dampak ikutannya," ujarnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved