Aturan Main Baru Vaksin Covid Booster yang Sudah Diterbitkan Kemenkes

Berikut aturan main terbaru vaksin Covid-19 booster berdasarkan SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 yang sudah diterbitkan Kemenkes

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Pemkot Kediri
Ilustrasi Vaksin Booster 

- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

- Vaksin AstraZeneca, dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

Interval 8 minggu

Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.

Untuk Triwulan I tahun 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.

Sebagaimana diberitakan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru untuk memperbaharui ketentuan pelaksanaan vaksin Covid-19 booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.

SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari 2022.

Kini, berdasarkan SE terbaru, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum, tanpa menunggu target capaian vaksinasi 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Artikel tayang di https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/30/153000765/ini-ketentuan-terbaru-pelaksanaan-vaksinasi-covid-19-booster

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved