Aturan Main Baru Vaksin Covid Booster yang Sudah Diterbitkan Kemenkes

Berikut aturan main terbaru vaksin Covid-19 booster berdasarkan SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 yang sudah diterbitkan Kemenkes

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Pemkot Kediri
Ilustrasi Vaksin Booster 

TRIBUNJOGJA.COM - Surat Edaran (SE) untuk memperbaharui ketentuan pelaksanaan vaksin Covid-19 booster sudah ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari 2022.

Berikut aturan main terbaru vaksin Covid-19 booster berdasarkan SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 tersebut. 

 Syarat vaksin booster tidak berbeda

- Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) masih serupa, yakni:

- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi

- Berusia 18 tahun ke atas

- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Kemudian, pemberian vaksin booster dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu:

Regimen dosis vaksin booster

Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah sebagai berikut:

a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:

- Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

b. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan:

- Vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved