Aturan Main Baru Vaksin Covid Booster yang Sudah Diterbitkan Kemenkes
Berikut aturan main terbaru vaksin Covid-19 booster berdasarkan SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 yang sudah diterbitkan Kemenkes
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Surat Edaran (SE) untuk memperbaharui ketentuan pelaksanaan vaksin Covid-19 booster sudah ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari 2022.
Berikut aturan main terbaru vaksin Covid-19 booster berdasarkan SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 tersebut.
Syarat vaksin booster tidak berbeda
- Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) masih serupa, yakni:
- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
- Berusia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Kemudian, pemberian vaksin booster dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu:
Regimen dosis vaksin booster
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah sebagai berikut:
a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:
- Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
b. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan:
- Vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml