Berita Kota Magelang Hari Ini
Pemkot Magelang Dan Kejari Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang telah menandatangani nota kesepahaman di bidang Perdata
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang telah menandatangani nota kesepahaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di ruang sidang lantai 2 kantor Setda Kota Magelang, Kamis (27/1/2022).
Penandatangan ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Magelang M Mansyur, Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono, jajaran Pemerintah Kota Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang.
Baca juga: Jangan Lewatkan Sholat Rawatib, Berikut Bacaan Niat Sholat Qobliyah dan Sholat Badiyah Jumat
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan menciptakan hubungan kemitraan kerja antara Pemkot Magelang dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang dalam Pedata dan Tata Usaha Negara dan untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan dalam bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, untuk mencegah dan menyelesaikan permasalahan hukum dalam bidang PTUN yang dihadapi Pemkot Magelang.
"Kita menjalin kerjasama dengan Kejari sehingga semua program kita berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan," kata Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjogja.com, pada Jumat (28/01/2022).
Menurut dia, program-program unggulan pemerintah Kota Magelang yang menggunakan dana APBD perlu mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri, untuk mencegah hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya berharap ke depan kerjasama ini tidak hanya sampai pada kegiatan penandatanganan MoU, akan tetapi juga berlanjut pada konsultasi-konsultasi di bidang hukum pada setiap kegiatan atau program Pemkot Magelang.
Baca juga: Tiga Negara yang Direncanakan Jadi Lawan Uji Coba Timnas Indonesia, Ada Kroasia hingga Uzbekistan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Siti Aisyah menambahkan, MoU ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam UU nomor 11/2021.
Dijelaskan, Kejaksaan Negeri selain menangani perkara pidana juga memiliki kewenangan di bidang perdata, dimana pihaknya bisa bertindak di dalam maupun di luar pengadilan.
"Jadi kami nanti bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum lainnya atau layanan hukum," ucap Siti Aisyah. (ndg)