Berita Kriminal Hari Ini
Kasus Sabu di Lapas Perempuan Gunungkidul Dihentikan Karena Barang Bukti Minim
Kasus paket kiriman sabu yang masuk ke Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul dihentikan.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kasus paket kiriman sabu yang masuk ke Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul dihentikan.
Minimnya bukti kuat jadi alasan.
Penghentian penanganan disampaikan oleh Kasat Res narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani.
Menurutnya, upaya penyelidikan sudah dilakukan.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG Sabtu 29 Januari 2022: Daftar Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
"Tapi tidak bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan karena bukti terbilang minim," kata Dwi ditemui pada Kamis (27/01/2022) lalu.
Menurutnya, penyelidikan "mentok" di penyedia jasa pengiriman paket yang berada di Semarang, Jawa Tengah.
Timnya pun sempat diterjunkan langsung ke tempat penyedia jasa tersebut, sesuai alamat yang tertera di paket.
Dwi beralasan bahwa di sana tidak ada CCTV serta identitas pengirim tidak jelas.
Paket yang dikirimkan pun tidak terbukti secara kuat bahwa memang dikirimkan untuk salah satu warga binaan di LPP.
"Tapi memang benar paket itu berisi sabu berdasarkan hasil lab.
Ada 4 paket masing-masing beratnya 0,7 gram," ungkapnya.
Terkait warga binaan yang hasil tes urinenya positif dan paket dicurigai diarahkan padanya, Dwi mengatakan interogasi sudah dilakukan.
Keterangan dari 17 saksi seperti warga binaan lain dan petugas LPP pun diminta.
Tak hanya itu, penggeledahan juga sudah dilakukan di ruang kamar warga binaan tersebut.
Namun tidak ditemukan barang bukti seperti alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.