Alasan Status Tenaga Honorer Dihapus oleh Pemerintah Pada 2023

tatus tenaga honorer di pemerintahan pada 2023 nanti bakal segera dihapus pemerintah.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
via makassar.tribunnews.com
Ilustrasi tenaga honorer 

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia Persyaratan lain nantinya sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.

Tak ada lagi honorer Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengkhawatirkan adanya rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan.

Padahal, dalam Pasal 8 PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Dengan demikian untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Tjahjo menyebut, rekrutmen honorer yang terus dilakukan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di pemerintah.

Hal lainnya yakni membuat masalah honorer tak kunjung selesai hingga saat ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Lagi Honorer pada 2023, Adakah Peluang Jadi PNS?"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved