Pendaftaran SIPSS Polri 2022 Lulusan D4, S1 dan S2 Dibuka, Simak Persyaratannya

Pendaftaran siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2022 resmi dibuka oleh dinas terkait pada Rabu (26/1/2022) .

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
https://penerimaan.polri.go.id/newapi/asset/image.php/pdf/PENGUMUMAN_PENERIMAAN_SIPSS_TA_2022.pdf
https://penerimaan.polri.go.id/newapi/asset/image.php/pdf/PENGUMUMAN_PENERIMAAN_SIPSS_TA_2022.pdf 

g. batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

Tata Cara Verifikasi di Polda Setempat:

a.     pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi sebagai berikut:

b.      pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

1.      asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;

2.      asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;

3.      asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;

4.      asli ijazah: SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;

5.     copy sertifikat akreditasi dari BAN-PT yang dilegalisir;

6.      asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;

7.     pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;

8.     surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

9.     surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

10.  surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

11.  daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved