Pelat Nomor Kendaraan Akan Berganti Warna Putih, Ini Alasan dan Penjelasan Korlantas Polri
Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam diharapkan dapat membuat kamera ETLE tidak lagi mengalami kesalahan identifikasi lagi.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Korlantas Polri akan mengganti Warna dasar pelat nomor kendaraan jadi putih.
Pelat nomor kendaraan bermotor yang memiliki warna dasar hitam dengan teks putih, akan berganti menjadi putih dengan teks berwarna hitam.
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, penggantian warna pelat nomor ini akan dilakukan secara bertahap.
Mengutip dari Instagram @divisihumaspolri, Korlantas Polri juga telah menyiapkan rencana pemasangan cip pada setiap kendaraan bermotor di Indonesia.
Pergantian perubahan warna dasar pelat nomor ini berhubungan dengan rencana pemasangan alat cip pada setiap pelat nomor.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan bahwa rencana pergantian warna dan pemasangan cip pada pelat nomor ini akan melewati proses panjang, karena masih harus disesuaikan dengan aturan, data dan lain-lain.
Aturan pergantian warna pelat nomor dan pemasangan cip ini bertujuan agar memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor karena di dalam setiap pelat akan memuat cip yang berisi data pemilik kendaraan bermotor.
Cip nomor registrasi dipasang dengan teknologi yang canggih pada setiap pelat nomor mobil dan sepeda motor.
Kenapa warna pelat nomor kendaraan harus diganti?
Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan dalam rangka mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dijelaskan bahwa teknologi ETLE yang memanfaatkan kamera terkadang masih terkendala atau kesulitan dalam mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.
Kasubdit STNK KBP, AKBP M. Taslim Cahiruddin menjelaskan bahwa, kamera ETLE mungkin mengalami kesalahan atau kesulitan dalam membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.
Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.
Maka penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam diharapkan dapat membuat kamera ETLE tidak lagi mengalami kesalahan identifikasi lagi.
Dikutip dari humas.polri.go.id, keputusan mengenai aturan penggantian warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.