Berita kriminal

BERITA Kriminal: Pernah Tugas di Jogja, Nama Briptu Adel Dicatut untuk Jualan Kendaran

Nama anggota Polisi Wanita (Polwan) yang pernah bertugas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dicatut untuk penipuan jual beli online

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Dok TRIBUNJOGJA.COM |
Adelia Eka Nirwana 

Tribunjogja.com Yogyakarta - Nama anggota Polisi Wanita (Polwan) yang pernah bertugas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dicatut untuk penipuan jual beli online.

Dia adalah Briptu Adelia Eka Nirwana yang dulu bertugas di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY.

Namun kini Briptu Adel dipindah tugas ke luar daerah Yogyakarta .

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan oknum pemilik akun jual beli online tersebut mulai menggunakan nama Briptu Adelia Eka Nirwana.

Meski begitu, berdasarkan inbox atau laporan yang masuk ke facebook Polda DIY sedikitnya ada 56 link facebook yang mencatut Polwan yang dulunya bertugas di Ditlantas Polda DIY itu.

Para pengelola akun itu terang-terangan memakai foto Briptu Adelia Eka Nirwana dengan nama asli yang bersangkutan serta instansi kepolisian yang menaunginya.

Dari 56 link facebook itu, mayoritas pemilik akun itu menjajakan kendaraan bermotor.

"Dari hasil pencarian kami dan laporan yang masuk ke facebook PoldaJogja, kami berhasil menghimpun 56 akun yang mencatut Polwan yang berdinas di Polda DIY atas nama Adelia Eka Nirwana," terang Yuliyanto.

Yuli menegaskan, jual beli secara online saat ini sudah sangat lazim dijumpai masyarakat.

Akan tetapi tidak sedikit yang kurang teliti dan akhirnya menjadi korban penipuan.

"Ciri-ciri akun penipuan itu menawarkan harga miring sebuah barang di bawah pasaran, daya tarik dari foto profil penjual, kemudian profesi penjual, serta dokumentasi abal-abal yang mencatut instansi," tegasnya.

Nyawa Lusi Berakhir Ditangan Teman Kencan, Pelaku Emosi Diminta Cepat Selesai, Korban Ditunggu Tamu Lain

Atas temuan itu, Yuli mengklaim bahwa pelaku dapat dijerat dengan UU ITE lantaran telah mencatut nama orang serta instansi kepolisian.

"Itu pelanggaran UU ITE karena menggunakan data milik orang," terang dia.

Pelaku Klitih Bagi-bagi Senjata Tajam, Dilanjut Keliling Jogja Cari Musuh

Ditanya upaya hukum yang dilakukan oleh Polda DIY, Yuli belum memastikan sampai dengan saat ini.

Sementara keterangan rekan kerjanya di Ditlantas Polda DIY, AKP Dwi Pujiastuti membenarkan informasi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved