Bawa Data Baru, Ubedilah Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Laporan Dugaan KKN Gibran - Kaesang

Ubedilah Badrun juga melampirkan sejumlah dokumen tambahan sebagai bukti terkait dengan laporan yang dibuatnya ke KPK.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Dosen UNJ Ubedilah Badrun usai diklarifikasi KPK soal dugaan KKN Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah membuat laporan resmi ke KPK soal dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) duan anak Presiden Jokowi,Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu yang lalu, Rabu (26/1/2022) hari ini dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mememenuhi panggilan KPK untuk klarifikasi.

Ubedilah Badrun diperiksa selama dua jam.

Dalam pemeriksaanya kali ini, Ubedilah Badrun juga melampirkan sejumlah dokumen tambahan sebagai bukti terkait dengan laporan yang dibuatnya ke KPK.

Ubedilah Badrun didampingi oleh pengacaranya saat memberikan klarifikasi ke KPK.

"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami. Klarifikasi hampir 2 jam ya," ucap Ubedilah yang didampingi kuasa hukumnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.

Terkait dengan dokumen baru yang dibawa saat klarifikasi, Ubedilah mengaku itu merupakan data tambahan untuk memperkuat laporan yang dibuatnya.

"Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan ya untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," ujarnya.

"Kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini untuk terus menjalankan proses ini dengan cara yang seharusnya dilakukan sesuai UU, dan kami menghormati KPK," imbuhnya.

Ubedilah meyakini KPK akan menegakkan hukum dengan prinsip equality before the law atau semua warga negara berkedudukan yang sama di mata hukum.

Juga, tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Jadi, kami percaya biarkan proses ini berlangsung sesuai seharusnya UU. Kami menghormati KPK untuk menjalankan amanah itu," kata Ubedilah.

Baca juga: Berawal dari OTT KPK, Bupati Terbit Ketahuan Kerangkeng Puluhan Manusia, Begini Kronologinya

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Bekasi

Ubedilah Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.

Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar,” kata Ubedilah.

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," imbuhnya.(*)

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved