Pilpres dan Pileg 2024

DPR, Pemerintah dan KPU Sepakat Pilpres dan Pileg Digelar 14 Februari 2024

DPR melalui Komisi II bersama pemerintah dan KPU akhirnya sepakat pemungutan suara Pemilu dan Pilpres 2024 dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Tangkap layar Kompas TV
Mendagri Tito Karnavian 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya sepakat pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilpres 2024 dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024. Di kalangan anak muda, 14 Februari biasanya dirayakan sebagai Valentine Day alias Hari Kasih Sayang.

Kesepakatan terkait hari pemungutan suara untuk Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024 itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Pada rapat tersebut, mereka juga sepakat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 digelar pada 27 November.

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera sempat meminta Mendagri Tito Karnavian memberikan penjelasan alasan pemilu diselenggarakan pada 14 Februari.

"Mungkin untuk edukasi publik KPU dan Pak Menteri awalnya kita 21 Februari itu angka yang diumumkan ke publik, sekarang kita tetapkan 14 Februari, akan sangat baik kalau diberikan penjelasan," kata Mardani.

Dia berkelakar apakah 14 Februari karena hari kasih sayang. Untuk itulah dia menilai pemerintah harus memberikan penjelasan.

"Dan selagi kita RDP terbuka baik KPU atau Pak Menteri memberi penjelasan kenapa tanggal 14 Februari 2024 yang kita pilih," lanjut Mardani.

Dia menjelaskan, hal itu juga sekaligus menegaskan tidak ada penundaan pemilu 2024.

"Dan ini juga menjelaskan kalau di luaran banyak isu mundur Pemilu saya secara tegas mengatakan kita semua sepakat 2024 sesuai konstitusi pemilu per 5 tahun," ujarnya.

Menjawab pertanyaan itu, Tito mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari karena tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya bakal digelar pada November.

"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November," kata Tito.

"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," sambungnya.

Untuk diketahui, 14 Februari ini merupakan usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim KPU ke DPR pada Rabu (19/1/2022). Komisioner KPU, Pramono Ubaid mengatakan, dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024.

"Usulan itu bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024," ujarnya.

Sedangkan, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyampaikan usulan jadwal pemilu pada 15 Mei. Setelah melalui pembahasan lebih lanjut, diputuskanlah pemerintah dan Komisi II DPR akhirnya memutuskan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved