Lipsus
Penghapusan Pegawai Non PNS, Forum Pendidik DIY Minta Ada Regulasi Khusus untuk Guru Honorer
Forum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) wilayah DIY berharap ada regulasi khusus bagi tendik yang berstatus non-PNS.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap ada regulasi khusus bagi tenaga kependidikan (tendik) yang berstatus non-Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan khusus itu diharapkan lantaran pemerintah berencana menghapus pegawai non-PNS atau tenaga honorer pada 2023.
Pembina Forum PTKNI DIY, Syaiful Anam mengatakan, ketua korwil PTKNI di tiga kabupaten yakni Sleman, Bantul, dan Gunungkidul telah melakukan audiensi dengan bupati setempat.
Mereka meminta kepada para kepala daerah itu agar segera berkirim surat ke presiden dan kementerian terkait untuk dibuatkan regulasi khusus agar nasib para tendik di DIY ada kejelasan pada 2023.
Selain itu, secara kelembagaan mereka juga telah meminta kepada para wakil rakyat di DPRD kota/kabupaten, provinsi, maupun DPR RI agar membuat regulasi, entah berbentuk perubahan perundang-undangan atau sejenisnya.
"Karena namanya sekolah itu memang yang di dalamnya adalah proses belajar-mengajar. Tapi secara organisasi tidak akan berjalan tanpa tenaga kependidikan," ucapnya, Selasa (18/1/2022).
Syaiful menjelaskan, yang dibidik para tendik di DIY yakni mendesak agar Kemendikbud, bersama Kemenpan RB dan BKN segera menyelesaikan status pegawai honorer di 2023 mendatang.
Mereka merasa para tendik khususnya di DIY tak mendapatkan akses untuk beralih status sebagai PNS.
"Untuk tahun ini permintaan kami, surat rekomendasi bupati/wali kota dikhususkan untuk pengangkatan PNS bagi tenaga kependidikan. Karena guru udah ada kepastian pengangkatan PPPK. Pemerintah kabupaten/kota itu upayakan khusus untuk tendik," ujarnya.
Syaiful mengatakan, jumlah tendik di empat kabupaten yang ada di wilayah DIY sebanyak 2.595 orang.
Rinciannya, Sleman 1.184 orang, Bantul 513 orang, Kulon Progo 518 orang, dan Gunungkidul sebanyak 380 orang. "Itu hanya tendik TK, SD, hingga SMP saja. Belum termasuk guru," ujarnya.
Para tendik itu meminta pemerintah segera mengangkat mereja menjadi PNS atau PPPK, minimal bagi mereka yang sudah bekerja selama 5 tahun. Dibuktikan dengan telah terdaftar di Daftar Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Syaiful mengklaim, seluruh tendik di DIY telah terdaftar di Dapodik. Sehingga pihaknya tentu sangat berharap pemerintah segera merespons atau mengeluarkan regulasi khusus tersebut.
"Mengapa kami minta minimal 5 tahun bekerja dan harus terdaftar Dapodik, kerena ngakali data Dapodik rumit," ungkap pria yang juga sekaligus Ketua Forum PTKNI Nasional itu. (hda)
Baca Tribun Jogja edisi Kamis 20 Januari 2022 halaman 01.