Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional DIY Masih Lampaui Rp 14 Ribu, Disperindag DIY: Butuh Proses

Pemerintah telah menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium. Sehingga masyarakat dapat membeli komoditas

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
via setkab.go.id
ILUSTRASI harga minyak goreng 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah telah menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium.

Sehingga masyarakat dapat membeli komoditas tersebut dengan harga Rp 14 ribu.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau Disperindag DIY menyebut bahwa mayoritas Pasar Tradisional di DIY masih menjual minyak goreng di luar ketentuan pemerintah.

Sehingga rata-rata harga minyak goreng masih berkisar antara Rp 18-19 ribu.

Baca juga: Tenaga Honorer akan Dihapus, Bupati Gunungkidul: Kami Masih Membutuhkan

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Apriyanto menuturkan, kebijakan satu harga belum bisa diterapkan secara optimal karena pihak supplier tidak bisa langsung mengganti harga menjadi Rp 14.000 per liter. 

Pasalnya, sistem satu harga dilakukan bertahap dengan menggunakan sistem rafaksi atau selisih harga per liter akan ditutup oleh subsidi.

"Perlu proses karena ini masa transisi perlu waktu agar semuanya dapat menjadi satu harga. Rata-rata di Pasar Tradisional karena masih kebingungan dari supplier. Barang yang dibeli tidak bisa ditarik lagi jadi pasar akan mengalami kerugian," terangnya saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).

"Mudah-mudahan dengan bertahap ini barang yang dia jual laku dan nanti dapat dijual dengan harga yang murah (Rp 14 ribu)," tambahnya.

Agar kebijakan satu harga dapat diterapkan secara merata, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan asosiasi pedagang, supplier maupun distributor.

Adapun dari hasil pengawasan pihaknya, kebijakan satu harga telah diterapkan dengan baik di toko retail moderen dan Minimarket yang ada di DI Yogyakarta.

"Pantauan harga yang kami temukan di ritel moderen Minimarket sudah menerapkan sesuai ketentuan berbagai merek minyak. Untuk di pasar tradisional harga masih belum (satu harga)," jelasnya.

Baca juga: Berbuntut Panjang, Pemkot Yogyakarta Minta Parkir Nuthuk Rp 350 Ribu Dibawa ke Ranah Hukum

Lebih jauh, pada Jumat (21/1/2022) mendatang, DIY akan menerima kiriman sebanyak 24 ton minyak goreng dari Kementerian Perdagangan.

Puluhan ton minyak goreng tersebut akan digunakan untuk menyelenggarakan operasi pasar.

minyak goreng yang dipakai dalam operasi pasar itu juga dijual seharga Rp 14 ribu.

"Rencana besok kita alokasikan ke kabupaten/kota mudah mudahan besok jumat bisa dilaksanakan. Harapan kami masyarakat bisa membeli minyak dengan harga murah harga ini stabil jadi masyarakat baik UKM bisa tenang," terangnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved