PPKM Diperpanjang, Aturan Main Baru Makan di Restoran Jawa-Bali PPKM Level 1-3

Ada aturan main baru makan di restoran setelah PPKM diperpanjang lagi. Pemerintah kembali memperpanjang PPKM.

Editor: ribut raharjo
dok.grafis tribunnews.com
Ilustrasi penerapan PPKM 

* Maksimal pengunjung adalah 75 persen dari kapasitas tampung, dan

* Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Wilayah PPKM level 2

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajan

* Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,

* Maksimal pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas tampung, dan

* Waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran, rumah makan dan kafe di dalam gedung atau area terbuka

* Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,

* Maksimal pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas tampung,

* Waktu makan maksimal 60 menit, dan

* Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Restoran, rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai pukul 18.00

* Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 00.00 waktu setempat,

* Maksimal pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas tampung,

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved