Insentif PPnBM Diperpanjang, Menperin Optimistis Mobil di Bawah Rp250 Juta Laku Keras

Pemerintah akan melanjutkan insentif PPnBM DTP untuk pembelian mobil harga Rp200 juta hingga Rp250 juta pada tahun ini.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
DOK. ASTRA DAIHATSU MOTOR
Ilustrasi jajaran produksi Daihatsu di segmen LCGC (Low Cost Green Car) atau mobil murah. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melanjutkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian mobil harga Rp200 juta hingga Rp250 juta pada tahun ini. Sedangkan diskon PPnBM DTP 100 persen berlaku untuk mobil jenis low cost green car (LCGC).

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri.

Hal ini karena kendaraan penumpang di bawah Rp250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang perlu terus dikembangkan.

Baca juga: Harga Mobil Murah Diprediksi Kembali Turun Setelah Diskon Pajak

"Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60 persen. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang," kata Menperin melalui siaran persnya, Selasa (18/1).

Meskipun perpanjangan insentif PPnBM DTP tidak sebesar tahun kemarin, tetapi mampu mengurangi shock penjualan kendaraan penumpang di masyarakat akibat kenaikan harga OTR yang sangat tinggi.

Hal ini disebabkan tarif PPnBM segmen kendaraan penumpang kurang dari 10 orang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 73/2019 sebesar 15 persen yang sebelumnya sebesar 10 persen berdasarkan PP 41/2013.

"Segmen LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta sangat sensitif terhadap harga (price sensitive), sehingga sebelum adanya kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP ini masyarakat lebih memilih wait and see, yang menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa minggu terakhir," ujarnya.

Lebih lanjut kata Menperin Agus Gumiwang, pihaknya masih merumuskan detil tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang akan mendapatkan insentif PPnBM tersebut.

Dalam skemanya, diskon PPnBM 100 persen untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I tahun 2022.

Pada kuartal II-2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1-2 persen pada kuartal III-2022. Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.

Berikutnya, skema untuk kendaraan dengan harga Rp200 juta-250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen, pada kuartal I ini akan diberikan insentif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di kuartal II kembali membayar penuh sebesar 15 persen. (kpc)

Baca Tribun Jogja edisi Rabu 19 Januari 2022 halaman 02.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved