Berita Gunungkidul Hari Ini
Target PAD UPT PKB Dishub Gunungkidul Tercapai 107,09 Persen di 2021
Meski masih pandemi, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunungkidul dari Pengujian Kendaraan Bermotor di 2021 cukup memuaskan.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Meski masih pandemi, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunungkidul dari Pengujian Kendaraan Bermotor di 2021 cukup memuaskan.
Bahkan melebihi target yang ditetapkan.
Kepala Subbagian (Kasubbag) Tata Usaha, Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB), Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Edy Suryanta mengungkapkan realisasi PAD 2021 lalu mencapai 107,09 persen.
Baca juga: Naik ke Struktur Candi Harus Memakai Sandal Upanat, Balai Konservasi Borobudur: Upaya Konservasi
"Realisasinya sebesar Rp365.290.000,00, dari target sebesar Rp341.115.000,00," ungkap Edy dihubungi pada Selasa (18/01/2022).
Menurutnya, ada sebanyak 5.425 kendaraan yang diuji sepanjang 2021 lalu. 103 di antaranya dinyatakan tidak lulus, namun ia memperkirakan jumlahnya bisa kurang dari itu.
Edy menjelaskan, 103 kendaraan yang tidak lulus uji merupakan akumulasi catatan per bulan. Saat kendaraan tersebut melakukan uji ulang, proses tersebut tak tercatat.
"Jadi realisasi yang tidak lulus dimungkinkan kurang dari itu," jelasnya.
Edy mengungkapkan pihaknya sudah memasang target capaian PAD sebesar Rp483.205.000,00 dengan 7.660 unit kendaraan. Namun angka ini masih bersifat tentatif.
Salah satu pertimbangannya adalah situasi pandemi COVID-19. Selain itu, angka target kendaraan tersebut merupakan kisaran target sebelum terjadinya pandemi.
"Rencananya akan kami ajukan revisi karena angka tersebut ditetapkan 5 tahunan," ujar Edy.
Adapun pada 2019 lalu, sebanyak 7.747 kendaraan diuji. Realisasi PAD pun mencapai Rp507.197.000,00 dari target Rp462.430.000,00.
Baca juga: Revitalisasi Trotoar Jalan KHA Dahlan Rampung, Pemkot Yogyakarta: Tak Boleh Ada Aktivitas Parkir
Kepala UPT PKB Dishub Gunungkidul, Daru Sasongko berharap masyarakat pemilik kendaraan rutin melakukan pengujian. Setidaknya pengujian perlu dilakukan setiap enam bulan sekali.
"Pasalnya banyak kejadian kecelakaan disebabkan oleh kendaraan yang tidak laik jalan," jelas Daru.
Pemeriksaan kendaraan meliputi kondisi fisik hingga administrasi. Menurutnya, jika pemilik kendaraan terlambat melakukan pengujian, maka bisa dikenakan denda administratif. (alx)