Kejati DIY Berhasil Kembalikan Rumah Dinas dan Tanah Aset Pemerintah DIY Senilai Rp6,7 Miliar

Plt Kajati DIY, Rudi Margono S.H. M.Hum, mengatakan aset yang dimaksud merupakan milik pemerintah DIY senilai Rp6,7 miliar.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
www.kejati-diy.go.id
Gedung Kejati DIY 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berhasil mengembalikan aset Pemerintah DIY berupa tanah dan bangunan rumah, Senin (17/1/2022).

Tanah dan bangunan rumah itu terletak di Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Plt Kajati DIY, Rudi Margono S.H. M.Hum, mengatakan aset yang dimaksud merupakan milik pemerintah DIY senilai Rp6,7 miliar.

Dijelaskan pula bahwa aset berupa tanah dan bangunan rumah itu adalah rumah dinas milik pemerintah DIY.

Mula-mulanya rumah dinas itu ditempati oleh salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah DIY.

Namun yang bersangkutan itu telah meninggal.

Rumah tersebut masih ditinggali keluarga almarhum, yakni kedua anaknya, Setyo Nusantoro dan Setyo Agus Samapto.

Namun pada akhirnya, rumah dinas tersebut dikembalikan kepada negara. 

"Alhamdulilah, setelah dilakukan sosialisasi oleh Asisten Bidang Datun kepada yang bersangkutan berjanji untuk mengosongkan rumah tersebut pada hari ini, Senin tanggal 17 Januari 2022 sebagaimana surat pernyataan yang bersangkutan tertanggal 10 Januari 2022 “ katanya, Senin (17/1/2022).

Rudi menambahkan, pendampingan hukum (Legal Assistance) itu atas dasar permohonan pendampingan terhadap perkara perdata barang milik pemerintah daerah melalui BPKA DIY.

"JPN Kejati DIY bergerak cepat melakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan untuk mengosongkan aset milik Pemprov tersebut. Dan untuk nilai asetnya mencapai Rp6,7 miliar," ujarnya.

Asisten Bidang Datu Kejati DIY, Novika Muzairah Rauf, menambahkan pendekatan terhadap pihak ketiga atau penghuni aset pemerintah DIY itu dilakukan secara humanis.

"Kami melakukan pendekatan secara humanis kepada yang bersangkutan. Alhamdulilah yang bersangkutan memenuhi janjinya dengan suka rela mengosongkan rumah dibantu Satpol PP Provinsi DIY," ujarnya.

Pihaknya berkomitmen jaksa pengacara negara apabila diminta bantuan siap membantu pemerintah DIY dalam upaya menyelamatkan aset-aset milik pemerintah DIY yang dikuasai oleh pihak ketiga. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved