Berita Kriminal

Korban Dibikin Teler Pakai Vodka, Kronologi Tiga Pemuda Windusari Magelang Dikenai Pasal 285 KUHP

Tiga orang pemuda berinisial PA (21), NI (25), N (15) asal Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang diamankan polisi

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Para tersangka dimintai keterangan oleh kepolisian saat dihadirkan dalam konferensi pers, di halaman depan Mako Polres Magelang, Jumat (14/01/2022) 

Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan oleh warga setempat, pada Kamis (06/01/2022).

"Di mana, saat itu tersangka PA dan N mengajak korban ADP ke rumah temannya yang lain, masih satu lokasi. Namun teman tersangka itu, tidak ada di tempat. Di situlah, pada tersangka langsung diamankan oleh warga setelah dilakukan pencarian," jelasnya.

Sementara itu, untuk kondisi korban terdapat luka pada bagian tangan bekas tali rafia dan luka di bagian intim.

korban pun langsung dilarikan ke RSUD Muntilan untuk mendapatkan perawatan.

Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan oleh Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan, serta psikiater dari RSUD Muntilan.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar, satu utas tali rafia, botol miras merek Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah handphone milik tersangka PA, dan 1 buah handphone milik korban.

"Atas kasus ini, para tersangka terkena Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan, untuk proses tersangka di bawah umur disesuaikan dengan pasal perlindungan anak," urainya. ( Tribunjogja.com )

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved