Berita Sleman Hari Ini
Dilema Pajak Reklame di Sleman
Pemasangan papan reklame sudah seharusnya dibarengi dengan izin dan ketentuan yang benar.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemasangan papan reklame sudah seharusnya dibarengi dengan izin dan ketentuan yang benar.
Tanpa dilengkapi izin dan ketentuan itu, maka menjadi dilema.
Sebab, Pemerintah akan kesulitan untuk menarik pajak reklame, sekaligus mengawasi konstruksinya.
Begitu juga yang terjadi di Kabupaten Sleman.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Haris Sutarta berujar, kewenangan rekomendasi izin reklame tergantung jalan yang digunakan.
Jika dipasang di jalan Kabupaten maka kewenangan rekomendasi ada di kabupaten.
Begitu juga jalan Provisi dan Jalan Nasional, memiliki tingkatannya masing-masing.
Proses pengurusan rekomendasi izin ini cukup lama.
Apalagi, jika dipasang di jalan Nasional, harus mengurus rekomendasi di Balai Besar Pelaksanaan Jalam Nasional (BBPJN), prosesnya bisa sampai 6 bulan sampai satu tahun.
Nah, jika penarikan pajak menunggu ada izin komplit, maka banyak sekali papan reklame yang tidak membayar pajak.
"Terkait pajak, terkadang jadi satu dilema. Kalau saya nagih menunggu ijin komplit, maka banyak yang tidak terbayar. Berdasarkan aturannya, bahwa pajak Reklame didasarkan pada transaksi. Kalau sudah berdiri dan sudah ada yang pasang iklan, ya saya nagih (pajaknya)," kata dia, ditemui di kantornya, Kamis (13/1/2022).
Haris bercerita, pada tahun 2015 lalu, pihaknya pernah hanya menagih pajak terhadap pemilik papan reklame yang secara administrasi perizinan sudah komplit.
Ternyata, justru menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jawatannya diminta menagih semua pemilik papan reklame, baik yang izinnya sudah komplit maupun yang masih dalam proses pengurusan izin.
Jumlahnya saat itu hampir satu miliar rupiah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Dilema-Pajak-Reklame-di-Sleman.jpg)