Pemerintah Terapkan One Gate Policy untuk Pelaksanaan Ibadah Umrah Tahun Ini
Jemaah umrah asal Indonesia dapat kembali melaksanakan ibadah umrah di tengah Pandemi Covid-19 dengan beberapa syarat.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Setelah berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi, jemaah umrah asal Indonesia dapat kembali melaksanakan ibadah umrah di tengah Pandemi Covid-19 dengan beberapa syarat.
Merespon hal itu, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Fauzi, mengatakan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan ptokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Baik di tanah air maupun di Arab Saudi, pengawasan prokes terhadap Jemaah akan dilakukan,”katanya, Senin (10/1/2022).
Dia menambahkan, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang akan memberangkatkan Jemaah umrah wajib melaporkan keberangkatan melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
“Selain itu keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Fauzi menjelaskan, untuk kepulangan jemaah umrah juga diharuskan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Pemerintah juga menerapkan One Gate Policy dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU.
“Kami berharap seluruh PPIU dan jemaah umrah untuk mematuhi ketentuan yang ada, untuk awal acuan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini,”tegas dia.
Pada Sabtu (8/1/2022) lalu Kemenag RI telah melepas 419 jemaah umrah untuk diberangkatkan ke Arab Saudi, namun Fauzi belum memastikan berapa jemaah umrah asal DIY yang tahun ini dilaksanakan. (*)