Berita DI Yogyakarta Hari Ini

KSPSI DIY Keluhkan Kesejahteraan Pekerja dan Guru Honorer

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluhkan kesejahteraan Pekerja dan para Guru Honorer.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
lustrasi uang 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluhkan kesejahteraan Pekerja dan para Guru Honorer.

Mereka pada Kamis (6/1/2022) lalu mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dengan maksud membahas UU Cipta Kerja, UMK 2022 dan kesejahteraan guru, serta Pernyataan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang UMP/UMK di Indonesia terlalu tinggi.

Ketua DPD KSPSI DIY, Ruswadi menyoroti keputusam MK, bahwa dalam keputusan UU Cipta Kerja bersifat Inkonstitusional secara permanen dan bersyarat.

Baca juga: Cegah Penularan Omicron di Malioboro, Pihak UPT Percayakan One Gate System

Selain itu, dalam UU No. 13 Tahun 2003, Ruswadi mengatakan bahwa perusahaan yang melaksanakan peraturan tersebut tidak mencapai 5 persen dari jumlah perusahaan yang ada.

“Pernyatakan Menaker, yang menyatakan bahwa upah pekerja buruh di Indonesia sudah terlalu tinggi, padahal setelah kami lihat keadaan di lapangan Indonesia hanya menang dari Kamboja, seharusnya Menaker sebagai pemerintah pusat harus bisa melindungi rakyatnya,” kata Purwadi, Minggu (9/1/2022).

Ruswadi turut menanyakan mengenai jumlah perusahaan di DIY yang memperkerjakan tenaga kerja asing di wilayah DIY.

Jika merujuk pada Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018, pekerja asing di wilayah Indonesia ditempatkan dalam alih transformasi teknologi, akan tetapi menurutnya di lapangan justru ditempatkan dibagian yang mengatur bawahan hingga terjadi kewenang-wenangan.

“Masa orang pribumi malah dibentak-bentak bahkan di PHK oleh orang asing, kemudian mengenai Peraturan Gubernur No.1 Tahun 2021 mengatur tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka dengan adanya pergub ini ada kecenderungan terjadinya perselisihan antar organisasi,” tegas Ruswadi.

Senada dengan Ruswadi, anggota KSPSI, Marto, mengatakan DIY seringkali kehilangan tenaga kerja grade A atau Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas karena tingkat UMK di DIY rendah.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang ia peroleh, nilai uang gaji bulanan para guru honorer itu hanya sekitar Rp 200 hingga Rp 300 ribu.

“UMP bagi guru dan karyawan di sekolah swasta sangat rendah di mana setiap bulan hanya Rp 200 ribu – Rp 300 ribu. Harapannya agar ada penambahan kuota penerima insentif dan membuka formasi untuk PPPK bagi guru induk di TK dan SMA/SMK,” terang dia.

Baca juga: Cerita Ramdani Lestaluhu Pertama Kali Mengenal PSS Sleman

Sekretaris Komisi D DPRD DIY Sofyan Setyo Darmawan menanggapi, semua permasalahan yang telah disampaikan kepada legislatif akan segera dikaji dan ditindaklanjuti.

Sofyan juga menyampaikan beberapa trobosan dan alternatif sebagai solusi dari permasalahan-permasalahan yang telah disampaikan serta menggandeng elemen lain seperti Biro Hukum, Dinas Ketenagakerjaan, Dikpora, serta instansi lain yang terkait.

“Semoga semua bisa kami tindaklanjuti dan harus kita kalkulasikan kembali untuk kami proposalkan ke pendanaan dana istimewa mengenai dana intensif pendidikan sekolah swasta, agar anak-anak kami bisa bersekolah dengan lebih baik,” pungkas Sofyan. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved