Berita DIY
Berita DIY : Marak Skuter Listrik, Pemkab Sleman dan Pemkot Yogyakarta Siap Tertibkan
Pemkab Sleman dan Pemkot Yogyakarta akan segera melakukan kajian untuk menentukan regulasi penggunaan skuter listrik di tempat wisata.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Gaya Lufityanti
Pihak kepolisian pun turut menyoroti kajian keselamatan penggunaan skuter elektrik, terutama mereka yang beroperasi di tengah kota.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan penggunaan skuter listrik terkadang kecepatannya melebihi sepeda manual.
Sehingga dia menilai jika pengguna tidak berhati-hati bisa saja itu memicu terjadinya kecelakaan, khususnya bagi mereka yang melintas di jalan umum.
“Memang itu harus dilihat dan dikaji keselamatannya. Mereka kecepatannya kadang-kadang melebihi sepeda karena itu motor listrik, ya. Makanya jadi rawan (kecelakaan) kecuali di pedestrian,” katanya, Jumat (7/1/2022).
Melihat hal itu, sangat perlu adanya regulasi terkait daerah mana saja yang boleh dilalui oleh skuter.
“Kalau sampai ke jalan umum membahayakan. Sehingga mungkin perlu ada pengaturan-pengaturan daerah mana yang bisa dilalui oleh skuter. Misal di Jalan Mataram nggak boleh, ya sayap-sayap Malioboro, selatan Kepatihan itu bisa diatur kebijakan lokal,”ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk menyusun regulasi itu, pihaknya membutuhkan koordinasi bersama Dishub, Pemerintah DIY dan pihak kepolisian.
“Kembali lagi harus duduk bersama Dishub, Pemda, dan Ditlantas untuk bahas (regulasi),” terang dia.
Baca juga: Pemkab Sleman Kaji Regulasi Penggunaan Skuter Listrik di Tempat Wisata
Soal Skuter yang Tak Tertib Rute, Polisi Beri Imbauan ke Pemilik Persewaan Skuter di Malioboro
Satlantas Polresta Yogyakarta memberikan imbauan kepada para penanggung jawab persewaan skuter listrik di kawasan Malioboro agar lebih tertib.
Imbauan itu disampaikan oleh jajaran polisi dari unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Yogyakarta, karena rute skuter listrikseringkali masuk ke jalan umum sehingga membahayakan bagi pengguna skuter listrik maupun pengendara lain.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Kompol Chandra Lulus Widiantoro, mengatakan ada empat persewaan skuter yang ada di kawasan Malioboro yang kini sudah beroperasi.
Pihaknya telah melakukan imbauan kepada penanggung jawab persewaan skuter tersebut melalui surat resmi, maupun imbauan secara lisan.
“Kami sudah menerima perintah pimpinan, yang pertama mengimbau kepada pemilik persewaan skuter, dan kedua kepada wisatawan pengguna skuter. Upaya kami dari Kamsel Satlantas sudah secara tertulis dan lisan,”katanya, Jumat (7/1/2022).
Isi imbauan itu dijelaskan Chandra, jajaran kepolisian meminta agar penanggung jawab persewaan skuter menaati ketentuan yang ada, yakni jam operasional persewaan skuter di Malioboro hanya dari pukul 18.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.