PKKM Kembali Diperpanjang 2 Pekan, Berikut Peta Sebaran Wilayah Level 1,2 dan 3 di Indonesia
Di perpanjangan PPKM kali ini, sejumlah sebagian besar wilayah di Tanah Air sudah berstatus level 1 dan level 2.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali selama 14 hari terhitung mulai 4-17 Januari.
Perpanjangan PPKM ini ditetapkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Di perpanjangan PPKM kali ini, sejumlah sebagian besar wilayah di Tanah Air sudah berstatus level 1 dan level 2.
Wilayah Level 1
Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan ada 29 wilayah di Jawa Bali yang menerapkan level 1.
Wilayah yang menerapkan PPKM level 1 berada di tiga provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Di Jawa Barat, wilayah yang menerapkan PPKM level 1 meliputi Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis.
Kemudian di Jawa Tengah meliputi Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas.
Sedangkan di Jawa Timur meliputi Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.
Adapun, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).
Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.
Wilayah level 2
Wilayah yang menerapkan PPKM level 2 tersebar di 7 provinsi.
Di antaranya Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali.
Di DKI Jakarta meliputi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kemudian di Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang.
Untuk Jawa Barat meliputi Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
Selanjutnya wilayah Jawa Tengah meliputi Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati.
Lalu Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
Di DIY meliputi Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Untuk wilayah Jawa Timur meliputi Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember.
Sedangkan di wilayah Bali meliputi Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Baca juga: Aturan Main Baru PTM di Sekolah di Daerah PPKM Level 1-4, Berikut Aturan Lengkap PTM
Wilayah Level 3
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (4/1/2022), ada empat kabupaten/kota yang bersatus level 3.
Keempatnya yakni Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan yang seluruhnya berada di Jawa Timur.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM luar Jawa Bali juga diperpanjang selama dua pekan.
"Untuk luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan (PPKM), waktunya 14 hari, yakni 4-17 Januari," ujar Airlangga dalam keterangan pers secara daring pada Senin (3/1/2022) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Dia menjelaskan, untuk wilayah luar Jawa-Bali terdapat peningkatan daerah berstatus Level 1. Yakni dari 191 kabupaten/kota menjadi 227 kabupaten/kota.
Lalu, daerah berstatus Level 2 menurun dari 169 kabupaten/kota menjadi 148 kabupaten/kota.
"Daerah Level 3 turun dari 26 kabupaten/kota menjadi 11 kabupaten/kota. Untuk daerah berstatus Level 4 sendiri tidak ada," lanjut Airlangga.
Selain itu, secara umum Airlangga mengungkapkan, status penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia berada di Level 1.
Adapun tingkat reproduksi kasus positif Covid-19 di Indonesia kini berada pada angka 0,98.
(*)