Berita DIY
Berita DIY : Pelaku Klitih di Danurejan Tertangkap, Ini Motifnya
Polisi amankan satu remaja berinisial S asal Piyungan, Kabupaten Bantul, atas kasus tindak kejahatan jalanan pada Sabtu (1/2/2022) lalu.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Polisi amankan satu remaja berinisial S asal Piyungan, Kabupaten Bantul, atas kasus tindak kejahatan jalanan yang menimpa HAD (19) Sabtu (1/2/2022) lalu.
Remaja berusia 19 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus itu.
Kapolsek Danurejan Kompol Wiwik Hari Tulasmi saat jumpa pers mengatakan, proses penangkapan S bermula dari rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan aksi kejahatan jalanan itu berlangsung.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengarah pada tersangka S yang diketahui sebagai joki atau pengendara sepeda motor dari kelompok tersebut.
“Kami melakukan penyelidikan, dengan dibantu rekaman CCTV. Kemudian pada Minggu (2/1/2022) tersangka kami tangkap di rumahnya,” katanya, di Mapolsek Danurejan, Senin (3/1/2022).
Dengan tertangkapnya S, kini Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang ditengarai menjadi tersangka utama yang melempar korban dengan benda keras, serta dugaan penggunaan senjata tajam.
Namun terkait hal itu, pihak kepolisian belum membenarkan jika pelaku membawa senjata tajam, sebab mereka masih menunggu hasil visum dari tim medis.
“Di sini kami belum mengarah pada sajam. Kami memerlukan visum korban, dan barang buktinya harus ada. Kami masih mendalami, nanti kami perlihatkan visum, apakah luka itu karena sajam atau apa,” terang Wiwik.
Baca juga: Polisi Amankan Satu Tersangka Terduga Klitih di Lempuyangan
Kronologi Kejadian
Sebagai informasi, S terlibat dalam aksi tindak kejahatan jalanan pada Sabtu (1/2/2022) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Ronodigyan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta.
Korban saat itu bersama teman-temannya baru saja merayakan malam pergantian tahun di pantai parangtritis.
Sepulang dari sana korban berpapasan dengan rombongan pelaku yang diketahui berjumlah tujuh orang mengendarai tiga sepeda motor.
Ketika berada di Jalan Ronodigyan, tepatnya di depan Hotel Jambuluwuk, pelaku meneriaki rombongan korban dengan kata-kata kotor.
Korban pun berhenti dan pada saat itu sempat terjadi adu mulut, hingga berlanjut pada aksi kejar-kejaran oleh kedua kelompok tersebut dan berujung pada pelemparan benda keras dan dugaan pembacokan terhadap korban, tepatnya di depan TK ABA Danurejan.
Atas perbuatannya itu, S kini disangkakan pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1e dan atau pasal 351.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Polisi-Amankan-Satu-Tersangka-Terduga-Klitih-di-Lempuyangan.jpg)