Aturan Main Baru Sekolah Tatap Muka Berlaku Mulai Senin 3 Januari 2022

Aturan main baru sekolah tatap muka terbatas pun mulai diterapkan pada semester dua tahun ajaran 2021/2022 ini. Ini berlaku untuk satuan pendidikan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
instagram /kemdikbud.ri
Aturan Sekolah Tatap Muka 

TRIBUNJOGJA.COM - Aturan main baru sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) kembali diterapkan mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022 pada Senin 3 Januari 2022. 

Terutama untuk daerah PPKM level 1-3, aturan dan ketentuan wajib PTM termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan main baru sekolah tatap muka terbatas pun mulai diterapkan pada semester dua tahun ajaran 2021/2022 ini. Hal ini berlaku untuk satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 PPKM wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Nah, berikut ini detail ketentuan dan aturan main baru sekolah tatap muka yang berlaku mulai Senin 3 Januari 2022, dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com:

Aturan Main Baru Sekolah Tatap Muka

Bagaimana aturannya untuk daerah PPKM level 1 hingga 4 dan 3T?

1. PPKM Level 1-2

Jika Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 80 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 50 persen, maka:

- kapasitas PTM yang dilakukan bisa 100 persen
- durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai 50-79 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen, maka:

- kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
- durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 50 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen, maka:

- kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
- durasi pembelajaran maksimal 4 jam.

2. PPKM Level 3

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 10 persen, maka:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved