Aturan Main Baru Sekolah Tatap Muka Berlaku Mulai Senin 3 Januari 2022
Aturan main baru sekolah tatap muka terbatas pun mulai diterapkan pada semester dua tahun ajaran 2021/2022 ini. Ini berlaku untuk satuan pendidikan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Aturan main baru sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) kembali diterapkan mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022 pada Senin 3 Januari 2022.
Terutama untuk daerah PPKM level 1-3, aturan dan ketentuan wajib PTM termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan main baru sekolah tatap muka terbatas pun mulai diterapkan pada semester dua tahun ajaran 2021/2022 ini. Hal ini berlaku untuk satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 PPKM wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Nah, berikut ini detail ketentuan dan aturan main baru sekolah tatap muka yang berlaku mulai Senin 3 Januari 2022, dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com:
Aturan Main Baru Sekolah Tatap Muka
Bagaimana aturannya untuk daerah PPKM level 1 hingga 4 dan 3T?
1. PPKM Level 1-2
Jika Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 80 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 50 persen, maka:
- kapasitas PTM yang dilakukan bisa 100 persen
- durasi pembelajaran maksimal 6 jam.
Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai 50-79 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen, maka:
- kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
- durasi pembelajaran maksimal 6 jam.
Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 50 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen, maka:
- kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
- durasi pembelajaran maksimal 4 jam.
2. PPKM Level 3
Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 10 persen, maka: