Aturan Main Baru Cukai Rokok Naik, Ini Daftar Harga Rokok per Batang, per Bungkus, per 1 Januari

Tahun baru 2022 telah tiba. Aturan main baru di tahun baru ini, cukai rokok resmi naik

Tayang:
Editor: ribut raharjo
kemenkeu.go.id
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati 

Pembagian dana cukai rokok

Sementara itu, pemerintah juga akan merombak pembagian dana hasil pemungutan cukai rokok pada tahun 2022.

"Dana bagi hasil cukai tembakau terus diperbaiki dari sisi policy-nya," ucap Menkeu.

Adapun pembagian dana cukai rokok pada adalah sebagai berikut:

- 25 persen untuk kesehatan

- 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat (20 persen peningkatan kualitas bahan baku, keterampilan kerja, dan pembinaan industri, sedangkan 30 persen untuk pemberian bantuan)

- 25 persen untuk penegakan hukum

Kenaikan cukai rokok rentan menimbulkan maraknya produksi rokok ilegal.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani menegaskan, pengawasan terhadap produksi rokok ilegal perlu ditingkatkan.

"Ini perlu untuk kita waspadai. Semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar insentif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal," katanya.

Rincian harga rokok 2022 Kenaikan tarif cukai rokok tentu akan berpengaruh terhadap harga rokok di pasaran.

Adapun besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda untuk setiap golongan, termasuk harga per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

Berikut ini rincian harga rokok setelah kenaikan cukai rokok sebesar 12 persen:

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen)

- HJE per batang: Rp1.905 - HJE per bungkus: Rp38.100

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved