Aturan Main Baru Larangan Pemerintah Terkait Perayaan Tahun Baru 2022

Ada aturan main baru berupa larangan pemerintah terkait perayaan Tahun Baru 2022 karena masih di masa pandemi Covid-19.

Tayang:
Editor: ribut raharjo
pixabay
Ilustrasi tahun baru 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ada aturan main baru berupa larangan pemerintah terkait perayaan Tahun Baru 2022 karena masih di masa pandemi Covid-19.

Aturan main baru ini dikeluarkan demi mencegah meluasnya Covid-19, terlebih belakangan ini Omicron begitu mengganas di berbagai negara.

Pemerintah melarang perayaan tahun baru 2022 yang dapat menyebabkan kerumuman masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Melalui aturan Inmendagri 66/2021 tersebut, pemerintah melarang sejumlah kegiatan masyarakat selama perayaan tahun baru.

Aturan ini mulai berlaku sejak 24 Desember sampai 2 Januari 2021.

Berikut daftar larangan kegiatan selama tahun baru 2022 berdasarkan Inmendagri 66/2021:

Larangan perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan atau mal

Pemerintah melarang perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan atau mal.

Masyarakat yan akan mengunjungi pusat perbelanjaan pada malam pergantian tahun perlu mengetahui beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat

2. Pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

3. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

4. Jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari total kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved