Kolonel P Dikurung di Tahanan Militer Tercanggih, Ini Penjelasan Panglima TNI

Kolonel P ditahan di ruang tahanan militer tercanggih yang berada di Markas Pomdam Jaya, Jakarta. Ruang tahanan ini dilengkapi artificial intelligence

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Tribunnews/Irwan Rismawan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa 

TRIBUNJOGJA.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerangkan bahwa para pelaku yang terlibat dalam kecelakaan di Nagreg ditahan di penjara yang berbeda. Kolonel P, sebagai otak di balik pembuangan Handi dan Salsabila ditahan di Tahanan Militer Tercanggih dengan kemampuan artificial intelligence. Ruang tahanan ini berada di Markas Pomdam Jaya, Jakarta. Sedangkan Sertu AS ditahan di Bogor, dan Serda DA ditahan di Cijantung.

Jenderal Andika, menyebut bahwa ini adalah ruang tahanan smart yang telah diresmikan tahun lalu saat dirinya menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Menurut dia, fasilitas tahanan di mana Kolonel P dikurung di Markas Pomdam Jaya, Jakarta, adalah fasilitas tahanan pertama yang berteknologi artificial intelligence atau kecerdasan buatan yang dimiliki TNI AD.

Pintu utama instalasi tahanan militer ini juga sudah dilapisi dengan sistem keamanan berlapis yang dilengkapi dengan sistem inspeksi kolong kendaraan.

Alat pemindai x-ray dan detector logam ditempatkan di pintu pengunjung untuk mempersempit celah penyelundupan barang ke dalam ruang tahanan.

Kamera CCTV juga ditempatkan di setiap sudut ruangan untuk memantau setiap kegiatan.

Kamera CCTV tersebut juga berbasis kecerdasan buatan yang dapat mengirimkan sinyal apabila ada kegiatan tak wajar.

Tahanan di instalasi militer tersebut dikenakan gelang pengenal yang juga berfungsi untuk memantau gerakan para warga binaan.

Seluruh aktivitas pengawasan dan pengamanan terintegrasi dalam satu ruang komando.

Ancaman Hukuman Maksimal

Adapun terkait penuntasan kasus tersebut, Jenderal Andika menegaskan akan memberikan hukuman maksimal kepada tiga tersangka.

Menurut Andika, apa pun alasannya, tindakan ketiga oknum TNI itu tidak dapat ditoleransi.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur. Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati. Tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika.

"Terlepas dari (apa yang menjadi) motivasi, pasal 340 kan berarti ke rencananya itu. Nah itulah yang menurut saya itu sudah tak bisa ditoleransi," tambahnya.

Andika juga memastikan persidangan terhadap tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg ini akan digelar terbuka.

"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan, kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupi," kata Andika.

Jenderal Andika juga menjelaskan, ada usaha berbohong yang dilakukan oleh Kolonel Infanteri P terkait kasus tersebut.

Kebohongan itu terungkap lantaran pernyataan yang bersangkutan saat pemeriksaan awal tak sinkron dengan keterangan dari dua saksi lainnya.

"Ini, kan, kita periksa sejak awal. Kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah, itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Handi Saputra (17) dan kekasihnya, Salsabila (14) meninggal setelah terlibat kecelakaan saat mengendarai sepeda motor di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12/2021).

Keduanya tertabrak minibus warna hitam, yang belakangan diketahui ditumpangi tiga oknum TNI.

Dengan alasan akan membawa korban ke rumah sakit, ketiganya membawa korban yang sudah tak sadarkan diri dari lokasi kecelakaan. Saat itu Salsabila sudah sama sekali tak bergerak, sementara Hendi masih bernapas.

Namun, selepas kejadian itu, keberadaan Hendi dan Salsabila tidak diketahui.

Belakangan baru diketahui, para pelaku ternyata membuang kedua sejoli itu ke Sungai Serayu. Jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu di Cilacap, Sabtu (11/12/2021). Jasad Handi ditemukan dua hari kemudian di aliran Sungai Serayu di Banyumas. (*/Tribun Jabar)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved