Kabar Terbaru Kasus Nagreg, Pasal Ini yang Dikenakan kepada Sang Kolonel Cs
Kasus tiga oknum anggota TNI membuang dua Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu masih jadi sorotan.
Tribunjogja.com Garut -- Kasus tiga oknum anggota TNI membuang dua Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu masih jadi sorotan.
Ketiga pelaku kini masih dalam proses penahanan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) .
Seperti diketahui Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) telah mengambil alih kasus tabrak lari sejoli di Nagreg yang melibatkan tiga oknum anggota TNI.
Komandan Puspom AD Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan berkas perkara ketiga anggota TNI itu akan selesai dalam satu minggu ke depan
Chandra W Sukotjo menegaskan, telah memeriksa tiga anggota TNI yang salah satunya berpangkat Kolonel itu.
Puspom AD pun tengah mencari tahu otak dari insiden pembuangan tubuh Handi Saputra dan Salsabila.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang jadi otak di belakangnya dan yang memotivasi perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini," tandas Chandra saat mendampingi Kepala Staf Angatan Darat Jenderal Dudung Abdurochman di rumah duka Handi Saputra, Senin (27/12/2021).
Puspom AD juga mendalami motif tiga tersangka menghabisi nyawa sejoli itu
Mengenai penerapan pasal bagi para tersangka, Chandra memastikan mereka akan dikenai pasal dengan hukuman berat.
Sebab, tiga tersangka diduga terlibat dalam kecelakaan sejoli Salsabila dan Handi Saputra.
Pelaku kemudian membawa tubuh korban dengan alasan akan mengantar ke rumah sakit.
Namun, mereka diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu hingga ditemukan sekitar tiga hari setelah peristiwa kecelakaan.
Adapun Handi Saputra diperkirakan masih hidup ketika tubuhnya dibuang.
Puspom AD pun akan menerapkan pasal berat jika anggota TNI tersebut terbukti terlibat dalam tindak pidana.
"Yang paling utama adalah Pasal 340 dan 338 KUHP dan seterusnya, ini pasal yang berat," ujar dia.