Inilah Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka Sekolah Berlaku Mulai 2022

RincianSurat Keputusan Bersama (SKB) aturan terbaru tentang Pembelajaan Tatap Muka (PTM) di 2022

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
covid19.go.id
Pemerintah melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Tribunjogja.com Jakarta - Pemerintah melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Melansir informasi di laman Covid19.go.id, aturan baru pembelajaran tatap muka (PTM) ditetapkan berdasarkan SKB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.

Berikut adalah rincian aturan terbaru tentang Pembelajaan Tatap Muka (PTM) di 2022:

1. PTM dengan kapasitas peserta didik 100 %

Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 %.

Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.

2. Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM level 1 dan 2:

a. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved