FAKTA Terbaru Kasus Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg, Kolonel P Disebut Tolak Bawa Korban ke RS

Seorang pelaku, yakni Koptu A Sholeh mengungkapkan kronologi pembuangan jasad sejoli di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Tangkapan layar peristiwa kecelakaan yang melibatkan sejoli di Nagreg, Jawa Barat 

TRIBUNJOGJA.COM - Fakta baru terungkap dalam kasus tabrak lari dan pembuangan jasad sejoli di Nagreg, Jawa Barat, yang diduga melibatkan tiga anggota TNI.

Mabes TNI mengungkap hasil penyelidikan terkait kasus kecelakaan dan pembuangan jasad sejoli Handi (17) dan Salsabila (14).

Dari penyelidikan pada Jumat (24/12/2021) terungkap, tiga anggota TNI AS yang terlibat adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

Seorang pelaku, yakni Koptu A Sholeh mengungkapkan kronologi pembuangan jasad sejoli di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Ia mengaku sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.

Baca juga: Nasib 3 Anggota TNI Penabrak dan Pembuang Jasad Sejoli di Nagreg, Terancam Pidana Seumur Hidup

Baca juga: Ini Bukti Handi Korban Kecelakaan Nagreg Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai Serayu

Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P.

Akhirnya Kolonel P mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.

Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel P untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dilansir Tribun Jateng.

Kolonel P saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta. Kolonel P adalah penabrak Handi dan Salsabila dan yang memerintahkan keduanya dibuang ke Sungai Serayu.
Kolonel P saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta. Kolonel P adalah penabrak Handi dan Salsabila dan yang memerintahkan keduanya dibuang ke Sungai Serayu. (Pendam XIII/Merdeka)

Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

 "Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A tersebut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.

Sikap KSAD Jenderal Dudung

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, bakal memberikan sanksi tegas kepada tiga anggotanya yang diduga menabrak dan membuang korbannya di Sungai Serayu.

Adapun, peristiwa tersebut terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved