Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

SIMAK, Ini Syarat Lengkap Penumpang yang Akan Bepergian dari Terminal Tidar Magelang di Masa Nataru

Persyaratan perjalanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) diketahui merujuk pada Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 109 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Nanda Sagita Ginting
Penumpang saat melakukan pengecekan aplikasi PeduliLindungi, di terminal Tidar, Kota Magelang, Jumat (24/12/2021) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Persyaratan perjalanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) diketahui merujuk pada Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 109 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi.

Serta, Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Ternyata, banyak penumpang yang belum mengetahui persyaratan perjalanan Nataru khusus untuk pelaku perjalanan jauh, dengan jarak minimal 250 kilometer atau perjalanan minimal 4 jam.

Baca juga: Jelang Misa Natal, Polisi di Klaten Melakukan Sterilisasi Gereja

Adapun, persyaratan perjalanan yang harus dipenuhi meliputi, sertifikat vaksin lengkap dosis pertama dan kedua, hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, serta penggunaaan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan, khusus bagi dalam wilayah/ kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen, termasuk perjalanan wilayah Kedu Raya maupun wilayah Yogyakarta.

"Masih ditemui, calon penumpang yang belum mengetahui persyaratan perjalanan saat Nataru yang mulai berlaku hari ini, Jumat (24/12/2021) sampai Minggu (02/01/2021) mendatang. Tadi, ada beberapa  (penumpang) yang belum mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Bahkan, ada yang tidak membawa surat negatif rapid tes antigen," ujar Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Tidar, Kota Magelang Joko Purnomo mengatakan, 
pada Tribunjogja.com, pada Jumat (24/12/2021).

Ia melanjutkan, untuk penumpang yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi akan dipandu petugas untuk mengunduh terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam terminal.

Sedangkan, untuk penumpang yang tidak memiliki surat rapid tes antigen akan diarahkan ke fasilitas layanan tes antigen yang berada di depan terminal.

"Untuk hari ini, kendala bisa teratasi. Dan, tidak ditemui penumpang yang positif,"ujarnya.

Adapun, layanan rapid tes antigen dibuka mulai pukul 07.30-10.00 WIB dilanjutkan pukul 14.00 WIB-16.00 WIB dengan biaya Rp 99 ribu.

Sementara itu untuk penumpang  bus AKAP menjelang Nataru, terhitung pada Kamis (23/12/2021) terjadi peningkatan.

Penumpang yang turun terjadi peningkatan sebesar 5 persen sedangkan penumpang naik 22 persen.

Kemudian, bus AKDP pada periode yang sama juga mengalami peningkatan, penumpang yang turun meningkat 14 persen sedangkan penumpang yang naik meningkat 18 persen.

Baca juga: Periksa Makanan Jelang Nataru, BBPOM Yogyakarta Temukan Ratusan Produk Tak Penuhi Ketentuan

"Rata-rata terjadi kenaikan semua. Kalau diprediksi puncaknya biasanya terjadi satu hari sebelum tahun baru. Kemudian, puncak arus balik terjadi diprediksi pada 2 Januari 2022 mendatang," ujarnya.

Sementara itu, Jumiati, Staff PT A Tidar Magelang, BPTD Wilayah X , Provinsi Jateng-DIY, Kemenhub menuturkan, pihaknya sudah melayani 3 orang penumpang untuk rapid tes antigen.

"Tadi, sudah ada 3 penumpang yang menjalai rapid tes antigen di sini. Mereka (penumpang) mau ke Bali, tadi hasilnya negatif. Selama Nataru ini, kami tetap akan melayani penumpang untuk rapid tes antigen," urainya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved