Headline
Yogyakarta Tak Ada Acara Malam Tahun Baru, Inilah Pesan Sri Sultan Hamengku Buwono X
Sri Sultan HB X: "Saya melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup"
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali menggelar Sapa Aruh, menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tengah pandemi Covid-19. P
ada Sapa Aruh di BangsalKepatihan, Rabu (22/12/2021), Gubernur DIY yang juga Raja Keraton Yogyakarta itu mengeluarkan pernyataan tegas akan larangan kegiatan perayaan pergantian malam tahun baru.
"Demi keselamatan dan kemaslahatan bersama, saya juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup, karena akan berpotensi menimbulkan kerumunan," tegas Sultan.
Meskipun PPKM level 3 secara serentak di Pulau Jawa dan Bali dibatalkan, Sultan meminta kepada masyarakat dan wisatawan agar terus menerapkan protokol kesehatan. "Sudah menjadi adatnya bahwa di momentum akhir tahun, Yogyakarta dikunjungi oleh saudara-saudara kita dari berbagai wilayah di Indonesia. Untuk itulah, saya mengimbau seluruh warga Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tetap patuh menegakkan protokol kesehatan," lanjut Sultan.
Sultan juga meminta kepada Satgas Covid-19 di tingkat RT dan RW atau dukuh untuk terus mengawasi titik-titik wisata dan titik lokasi keramaian masyarakat menjelang libur Natal dan tahun baru 2022. "Satgas Covid-19 di tingkat RT-RW, padukuhan, dan kelurahan untuk turut mengawasi titik-titik wisata dan keramaian. Aktifkan kembali koordinasi dengan shelter dan fasilitas kesehatan setempat sebagai langkah preventif," katanya.
Ngarsa Dalem juga berpesan kepada para pelaku wisata seperti travel agent untuk bisa menjadi teladan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas di DIY, terutama di kawasan-kawasan wisata.

"Pun demikian kepada pelaku wisata, travel agent, dan seluruh jasa pendukungnya, agar menjadi teladan terdepan dalam menavigasi dan menaati ketentuan yang berlaku," ujar Sultan.
Namun demikian, pada libur Nataru, pemerintah tidak melarang masyarakatnya untuk bepergian maupun berwisata. Bagi mereka yang datang ke DIY, melaksanakan tertib protokol kesehatan 5M. Meliputi memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
"Tak perlu sampai ditegur dan diingatkan, karena kesadaran pribadi adalah utamanya, hakikatnya apabila kita ingin sehat dan selamat," perintahnya.
Lebih jauh, khusus untuk instansi pemerintah, Satgas Covid-19 DIY dan para relawan harus dipastikan hadir untuk masyarakat selama 7x24 jam penuh. Mereka harus memperkuat upaya-upaya koordinasi lintas sektor.
Sementara bagi umat Kristiani yang memperingati Natal di rumah ibadah, Sultan meminta mereka untuk mematuhi protokol kesehatan. Kapasitas rumah ibadah betul-betul diperhatikan sesuai instruksi pemerintah.
"Seandainya pun tidak memungkinkan untuk beribadah di gereja, saya harapkan bisa lila-legawa beribadah secara online tanpa mengurangi makna Natal," tandasnya.
Malioboro dibatasi
Untuk Malioboro, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut bahwa kawasan tersebut tidak akan ditutup selama malam pergantian tahun. Namun semua petugas diminta untuk melakukan pengawasan kepada pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan.
"Tidak ditutup (Malioboro) karena jika pagi sampai sore kan mereka (wisatawan) bisa (berwisata) di kabupaten/kota, tapi kalau malam kan tidak bisa membagi-bagi wisata selain ke Malioboro," ungkap Sultan.
Sultan kemudian meminta Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan pengaturan dan memperketat pengawasan di Malioboro untuk mencegah terjadinya kerumunan massa. "Nanti tinggal bagaimana Pemkot menata aturan Malioboro (agar tidak ada kerumunan)," ungkapnya.

Asisten Sekretaris Daerah (Asekda) DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Sumadi menambahkan, mengacu Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang pengetatan Nataru, tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen dari total daya tampung.
Sedangkan di kawasan Malioboro dikatakan sulit untuk menerapkan ketentuan tersebut. Sebab, kawasan ini punya banyak pintu masuk dan merupakan ruang publik dengan area yang cukup luas.
Karenanya, Sumadi meminta kepada petugas untuk melakukan pengawasan secara ketat. "Misalnya ada Satpol PP ada Jogo Boro itu bisa mengingatkan yang nggak pakai masker," tuturnya.
Jumlah pengunjung di kawasan Malioboro akan dibatasi saat malam pergantian tahun. Saat ini, Malioboro terbagi dalam lima zona. Sedangkan setiap zona hanya diperkenankan untuk menampung sebanyak 1.000 pengunjung.
"Kami estimasi mungkin perzona 1.000-an. Kalau batas maksimal 2.000 -3.000 kalau semuanya," terang Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Ekwanto, Rabu (22/12/2021).
Pengunjung yang datang diwajibkan untuk memanfaatkan aplikasi Sugeng Rawuh. Aplikasi itu bisa digunakan tanpa diunduh. Wisatawan tinggal memindai QR Code dan mengisi data, salah satunya nomor telepon di depan pintu masuk.
Hingga saat ini, kawasan Malioboro belum menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. "Kalau PeduliLindungi kami belum pakai. Itu kami masih menggunakan Sugeng Rawuh itu. Tiap pengunjung pakai barcode di dekat pintu masuk," terangnya.
Saat tahun baru nanti, pihaknya berencana untuk mengadakan fasilitas vaksin on the spot yang diadakan di Hotel Mutiara. Sehingga jika ada wisatawan yang belum tervaksin bisa memanfaatkan layanan tersebut.
Kendati demikian, Ekwanto menyebut bahwa sebagian besar pengunjung Malioboro telah menjalani vaksinasi. Selain itu, wisatawan juga telah terskrining melalui kebijakan one gate system yang diberlakukan Pemerintah Kota Yogyakarta. Di mana bus pariwisata akan menjalani pemeriksaan di terminal sebelum diizinkan masuk ke kota.
"Kita coba cari orang yang tidak tervaksin sekarang sudah susah di Malioboro. Sabtu Minggu kan kami ada pelayanan vaksin gratis. Jadi cari 10 orang susah sekali. Artinya orang yang masuk Malioboro itu sudah rata rata vaksin semua," bebernya. (tro)
Selengkapnya Baca Tribun Jogja Edisi Kami 23 Desember 2021 halaman 01